Kemenhub Undur Waktu Penyesuaian Tarif Baru Ojol, Ada Perubahan Harga?
Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:14 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundurkan waktu penerapan tarif baru ojek online (ojol). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender terhitung sejak Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula, KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada hari ini.
Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022
"Tidak ada perubahan (tarif)," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/202).
Baca juga: Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub
Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula, KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada hari ini.
Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022
"Tidak ada perubahan (tarif)," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/202).
Baca juga: Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub
Lihat Juga :