Kemenhub Undur Waktu Penyesuaian Tarif Baru Ojol, Ada Perubahan Harga?

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:14 WIB
loading...
Kemenhub Undur Waktu...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundurkan waktu penerapan tarif baru ojek online (ojol). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender terhitung sejak Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula, KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada hari ini.

Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022

"Tidak ada perubahan (tarif)," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/202).

Baca juga: Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved