Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub
Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:45 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundurkan waktu penerapan tarif baru ojek online (ojol). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur waktu penerapan tarif baru ojek online (ojol) yang sedianya dimulai hari ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, di mana diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar
Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, lanjut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, di mana diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar
Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, lanjut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Lihat Juga :