Cek Daftar Gaji Golongan PPPK, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dihimpun dari berbagai sumber, pendaftaran kontrak PPPK minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam aturan tentang Manajemen PPPK.
Berikut rincian gaji pegawai non PNS atau PPPK berdasarkan golongan masa kerja:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dihimpun dari berbagai sumber, pendaftaran kontrak PPPK minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam aturan tentang Manajemen PPPK.
Berikut rincian gaji pegawai non PNS atau PPPK berdasarkan golongan masa kerja:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900