Yakinkan Investor, Ini Cara Pelaku Industri Memastikan Keamanan Investasi Kripto

Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:03 WIB
loading...
Yakinkan Investor, Ini...
(Kiri-kanan) General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo dan CMO PINTU Timothius Martin. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi mungkin masih awam bagi sebagian besar orang Indonesia. Keinginan untuk mencoba berinvestasi pada aset digital ini pun kerap diwarnai keraguan akan aspek keamanannya. Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga regulasi terkait perlindungan bagi investor.

Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, Chief Marketing Officer (CMO) Pintu Timothius Martin mengatakan, ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan guna memastikan keamanan investasi kripto. Hal yang utama adalah mengecek legalitasnya. Dalam hal ini, pedagang aset kripto wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/8/2022).



Investasi kripto memang dikenal dengan volatilitasnya. Meski begitu, investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data Bappebti menyebut jumlah investor kripto di Tanah Air hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.

Selain pertumbuhan jumlah investor, calon pedagang fisik aset kripto juga terus meningkat. Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset kripto baru berjumlah 11 perusahaan. Namun, kini telah berlipatganda menjadi 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti.

Teranyar, Bappebti juga telah menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo atau akrab disapa Dimas mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Dari sisi perpajakan, investasi kripto juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.

Dalam memastikan keamanan, sambung Dimas, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.

“Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)