Yakinkan Investor, Ini Cara Pelaku Industri Memastikan Keamanan Investasi Kripto
Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:03 WIB
loading...
(Kiri-kanan) General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo dan CMO PINTU Timothius Martin. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi mungkin masih awam bagi sebagian besar orang Indonesia. Keinginan untuk mencoba berinvestasi pada aset digital ini pun kerap diwarnai keraguan akan aspek keamanannya. Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga regulasi terkait perlindungan bagi investor.
Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, Chief Marketing Officer (CMO) Pintu Timothius Martin mengatakan, ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan guna memastikan keamanan investasi kripto. Hal yang utama adalah mengecek legalitasnya. Dalam hal ini, pedagang aset kripto wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Bappebti Terbitkan Aturan Baru, 383 Aset Kripto Dapat Diperdagangkan
Investasi kripto memang dikenal dengan volatilitasnya. Meski begitu, investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data Bappebti menyebut jumlah investor kripto di Tanah Air hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.
Selain pertumbuhan jumlah investor, calon pedagang fisik aset kripto juga terus meningkat. Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset kripto baru berjumlah 11 perusahaan. Namun, kini telah berlipatganda menjadi 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti.
Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, Chief Marketing Officer (CMO) Pintu Timothius Martin mengatakan, ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan guna memastikan keamanan investasi kripto. Hal yang utama adalah mengecek legalitasnya. Dalam hal ini, pedagang aset kripto wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Bappebti Terbitkan Aturan Baru, 383 Aset Kripto Dapat Diperdagangkan
Investasi kripto memang dikenal dengan volatilitasnya. Meski begitu, investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data Bappebti menyebut jumlah investor kripto di Tanah Air hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.
Selain pertumbuhan jumlah investor, calon pedagang fisik aset kripto juga terus meningkat. Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset kripto baru berjumlah 11 perusahaan. Namun, kini telah berlipatganda menjadi 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti.
Lihat Juga :