Bappebti Terbitkan Aturan Baru, 383 Aset Kripto Dapat Diperdagangkan

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:18 WIB
loading...
Bappebti Terbitkan Aturan...
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Dengan terbitnya Perba yang baru, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).



Sebelumnya, sambung Wamendag, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan hanya berjumlah 229 jenis.

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Penyesuaian dilakukan baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Jerry menyebut, Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Edukasi di...
Mendorong Edukasi di Bulan Literasi Kripto 2025
Trump Sebut 5 Koin Bakal...
Trump Sebut 5 Koin Bakal Jadi Cadangan Kripto AS, Harganya Tiba-tiba Melejit 62%
Pintu Pro Futures Versi...
Pintu Pro Futures Versi Web Hadir Tingkatkan Pengalaman Investasi Aset Kripto
Terancam Dimakzulkan...
Terancam Dimakzulkan terkait Penipuan Kripto, Presiden Argentina Ogah Minta Maaf
Awas Penipuan Berkedok...
Awas Penipuan Berkedok Investasi Kripto, Begini Modusnya
Selain Bitcoin, AI dan...
Selain Bitcoin, AI dan Meme Token Kuasai Pasar Crypto 2024
Nilai Transaksi Aset...
Nilai Transaksi Aset Kripto RI Melesat Tembus Rp650 Triliun di 2024
Ekspansi ke Indonesia,...
Ekspansi ke Indonesia, VOOX Perkuat Perdagangan Mata Uang Kripto di Asia Tenggara
Jadikan Indonesia Pusat...
Jadikan Indonesia Pusat Inovasi Digital dan Tokenisasi RWA, Irwata Summit 2025 Siap Digelar
Rekomendasi
Hamas Senang Trump Cabut...
Hamas Senang Trump Cabut Rencana AS Usir Warga Gaza
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Patrick Kluivert Efek,...
Patrick Kluivert Efek, Mees Hilgers: Kehadirannya Ciptakan Antusiasme!
Berita Terkini
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
10 menit yang lalu
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
31 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved