Yakinkan Investor, Ini Cara Pelaku Industri Memastikan Keamanan Investasi Kripto
Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Teranyar, Bappebti juga telah menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo atau akrab disapa Dimas mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Dari sisi perpajakan, investasi kripto juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.
Dalam memastikan keamanan, sambung Dimas, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.
“Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto,” tuturnya.
Baca juga: Wamendag Beri Bocoran Kapan Bursa Kripto Indonesia Dirilis
Lebih lanjut Timo, sapaan akrab Timothius Martin, menambahkan, PT Pintu Kemana Saja dengan brand Pintu telah melayani investor sejak tahun 2020. Sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia, perseroan terus berupaya meningkatkan keamanan aset investor.
General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo atau akrab disapa Dimas mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Dari sisi perpajakan, investasi kripto juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.
Dalam memastikan keamanan, sambung Dimas, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.
“Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto,” tuturnya.
Baca juga: Wamendag Beri Bocoran Kapan Bursa Kripto Indonesia Dirilis
Lebih lanjut Timo, sapaan akrab Timothius Martin, menambahkan, PT Pintu Kemana Saja dengan brand Pintu telah melayani investor sejak tahun 2020. Sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia, perseroan terus berupaya meningkatkan keamanan aset investor.
Lihat Juga :