BI Sulsel Siapkan Kas Keliling Layani Penukaran Uang Rupiah Baru
Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Pada 22 Agustus 2022, layanan akan tersedia Pasar Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, pukul 09.00-12.00. Kemudian lada 23 Agustus 2022, layanan tersedia di di Pasar Pannampu, Tallo, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng pada pukul 09.00-12.00.
Pada 24 Agustus 2022, layanan akan tersedia di Pasar Toddopuli, Panakkukang, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng pada pukul 09.00-12.00.
Baca juga:Misteri Uang Rp3,7 Miliar di Pintu Tol Mojokerto, Polisi Selidiki Prosedur Pengeluaran dari Bank
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana berujar, sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. Sementara untuk uang yang sudah beredar, dinyatakan masih tetap berlaku.
"Pengedaran uang rupiah TE 2022 ini kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap. Sementara untuk seluruh uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang rupiah TE 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," jelas Causa.
Pada 24 Agustus 2022, layanan akan tersedia di Pasar Toddopuli, Panakkukang, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng pada pukul 09.00-12.00.
Baca juga:Misteri Uang Rp3,7 Miliar di Pintu Tol Mojokerto, Polisi Selidiki Prosedur Pengeluaran dari Bank
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana berujar, sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. Sementara untuk uang yang sudah beredar, dinyatakan masih tetap berlaku.
"Pengedaran uang rupiah TE 2022 ini kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap. Sementara untuk seluruh uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang rupiah TE 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," jelas Causa.
(luq)
Lihat Juga :