Uang Baru TE 2022 Diluncurkan, Nasib Rupiah Lama Gimana?
Kamis, 18 Agustus 2022 - 23:24 WIB
loading...
Pemerintah dan BI telah meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022, Kamis (18/8/2022). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) telah diluncurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," papar Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Uang Baru Resmi Beredar, Begini Cara Membedakan Rupiah Asli atau Palsu
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, sambung dia, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," papar Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Uang Baru Resmi Beredar, Begini Cara Membedakan Rupiah Asli atau Palsu
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, sambung dia, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Lihat Juga :