Ekspor Masker dan APD Kembali Dibebaskan dengan Syarat

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:39 WIB
loading...
Ekspor Masker dan APD...
Kemendag telah resmi mencabut larangan ekspor masker, hand sanitizer, dan pakaian alat pelindung diri (APD) dengan diterbitkannya Permendag nomor 57 tahun 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mencabut larangan ekspor masker, hand sanitizer, dan pakaian alat pelindung diri (APD) dengan diterbitkannya Permendag nomor 57 tahun 2020. Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina menerangkan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi mengenai produk alat kesehatan apa saja yang boleh diekspor

"Ekpor bahan baku masker, masker dan APD bukan dibebaskan, namun diatur mekanismenya. Berbeda dengan handsanitizer yang memang ekspornya dibebaskan. Kenapa kita atur? Karena kebutuhan di dalam negeri sudah berlebih khawatirnya suatu ketika tetap dibutuhkan. Diatur ini hanya menjadi kontrol saja dalam segi pendataan dan pengawalan,” ungkap Srie dalam sosialisasi virtual, Selasa (30/6/2020).

(Baca Juga: Diklaim Surplus, Pemerintah Buka Keran Ekspor 390 Juta APD )

Kini, para produsen alat kesehatan (alkes) sudah diperbolehkan mengekspor. Namun, Srie Agustina menegaskan, ekspor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Dia melanjutkan eksportir harus mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan Kemendag. PE ini akan diterbitkan Kemendag dengan memperhatikan informasi Dashboard Monitoring Alat Kesehatan (DMA).

PE juga dapat diajukan kembali sebelum masa PE berakhir atau bila alokasi ekspor sudah habis. Caranya, eksportir tinggal mengajukan permohonan di INSW dan Inatrade. Syaratnya menyertakan PE yang sudah diterbitkan dan laporan realisasi ekspor.

"Untuk mendapatkan PE, eksportir harus mengajukan permohonan ekspor ke sistem Indonesian Nation Single Window (INSW) dan sistem di Kemendag, Inatrade. Permohonan tersebut dilengkapi dengan persyaratan. Yang pertama yaitu eksportir harus memiliki izin usaha industri," katanya.

(Baca Juga: Ekspor Dibuka, Konsorsium APD Minta Utamakan Kebutuhan dalam Negeri )

Lalu kata dia eksportir harus membuat surat pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa memiliki persediaan untuk kebutuhan dalam negeri. Surat ini dilengkapi dengan laporan keuangan dan daftar nama kepemilikan perusahaan, serta melampirkan rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan.

"Jika persyaratan sudah lengkap, permohonan bisa disubmit. Proses ini membutuhkan waktu 3 hari kerja. Setelah itu, akan terbit PE secara digital untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara elektronik. Lalu, proses ekspor pun bisa dilakukan. Adapun, PE ini berlaku untuk 6 bulan," jelasnya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Ekspor April 2026 Melesat...
Ekspor April 2026 Melesat 21,98% Tembus Rp449.6 Triliun, Ini Penopangnya
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved