Ini Strategi Kementerian Perdagangan Dongkrak Ekspor Nasional
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyampaikan, Kemendag juga akan melakukan penjajakan peluang bisnis, maupun one on one meeting antara eksportir dengan buyer di luar negeri secara virtual.
Tak lupa, pihak Kemendag mendorong para pelaku usaha ekspor untuk segera memanfaatkan akses pasar ke negara Free Trade Area (FTA). ( Baca:Kunjungi INews Tower, Mendag Apresiasi Kinerja dan Peran Media )
"Kami juga memberikan stimulus pembiayaan untuk meningkatkan ekspor dan perdagangan dengan membantu pelaku ekspor yang terdampak Covid-19. Salah satunya yang diusulkan adalah fasilitas pinjaman (dana talangan) untuk pembelian bahan baku atau bahan penolong," jelas Agus.
Dana talangan ini diberikan melalui fasilitas penundaan pembayaran kewajiban L/C atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan fasilitas pembukaan dan pembiayaan L/C atau SKBDN untuk pembelian bahan baku eksportir yang masih memiliki potensi ekspor.
"Stimulus pembiayaan lainnya yang diusulkan adalah fasilitas diskonto tagihan ekspor yang telah mendapatkan akseptasi dari bank penerbit L/C," pungkas Agus.
Tak lupa, pihak Kemendag mendorong para pelaku usaha ekspor untuk segera memanfaatkan akses pasar ke negara Free Trade Area (FTA). ( Baca:Kunjungi INews Tower, Mendag Apresiasi Kinerja dan Peran Media )
"Kami juga memberikan stimulus pembiayaan untuk meningkatkan ekspor dan perdagangan dengan membantu pelaku ekspor yang terdampak Covid-19. Salah satunya yang diusulkan adalah fasilitas pinjaman (dana talangan) untuk pembelian bahan baku atau bahan penolong," jelas Agus.
Dana talangan ini diberikan melalui fasilitas penundaan pembayaran kewajiban L/C atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan fasilitas pembukaan dan pembiayaan L/C atau SKBDN untuk pembelian bahan baku eksportir yang masih memiliki potensi ekspor.
"Stimulus pembiayaan lainnya yang diusulkan adalah fasilitas diskonto tagihan ekspor yang telah mendapatkan akseptasi dari bank penerbit L/C," pungkas Agus.
(uka)
Lihat Juga :