Pinjol Ilegal Mengintai, Pastikan Hanya Meminjam di Entitas Legal

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:11 WIB
loading...
Pinjol Ilegal Mengintai, Pastikan Hanya Meminjam di Entitas Legal
Pastikan hanya menggunakan jasa pinjol yang legal atau terdaftar di OJK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Transaksi keuangan digital kian digandrungi lantaran memberikan kemudahan dan punya banyak keunggulan. Namun, bukan berarti tanpa risiko.

Camkan bahwa data diri bisa menjadi pintu gerbang penipuan dan kejahatan lainnya di era digital, termasuk risiko disalahgunakan oleh oknum pinjaman online atau pinjol ilegal . Untuk itu, perlu pemahaman dan kecakapan digital yang memadai.

Dalam webinar bertajuk “Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), Senin (15/8), Founder 1001 Digitalpreneur Akbar Riandi menerangkan ihwal transaksi digital, yaitu pembayaran nontunai seperti mobile banking atau perangkat transaksi virtual lainnya.

“Tersedianya fasilitas ini membuat orang tidak perlu beranjak dari tempat duduk untuk bertransaksi, sehingga tak heran jika peminatnya pun terus meningkat,” ujarnya, dikutip Sabtu (20/8/2022).



Namun, kata Akbar, diperlukan kecakapan dan pemahaman akan karakteristik pembayaran digital agar nyaman dan aman dalam bertransaksi digital.

“Menerapkan keamanan transaksi digital dapat mengantisipasi dampak buruk transaksi digital seperti penipuan dan peretasan akun,” tandasnya dalam webinar yang khususnya ditujukan untuk komunitas masyarakat di Kalimantan dan sekitarnya.

Akbar lantas memberikan sejumlah kiat agar aman bertransaksi digital. Antara lain gunakan media transaksi yang tepat dan legal, gunakan PIN atau password yang tidak mudah ditebak serta mengganti PIN dan password secara berkala. Selain itu, jangan berikan kode one time password (OTP) kepada siapapun dan jangan asal klik tautan mencurigakan.

“Pastikan hanya menginstal aplikasi pembayaran digital dari sumber resmi alias legal, dan ini bisa cek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, perbarui aplikasi pembayaran digital secara berkala,” saran Relawan TIK Bangka Belitung.

Dosen STAIN Majene Burhanuddin menambahkan, pemerintah sangat mendukung sistem pembayaran dengan teknologi digital dan upaya mendorong transaksi nontunai ini juga membuahkan hasil positif.

Berdasarkan data Bank Indonesia, pengguna baru transaksi elektronik mencapai 21 juta pada 2022, 72% diantaranya berasal dari luar kota besar.

“Data ini menggambarkan pemerataan dari hari ke hari, di mana transaksi elektronik sudah merambah hingga ke desa terutama seiring maraknya e-commerce. Kita optimistis penggunaan transaksi elektronik makin meningkat dan merambah di seluruh pelosok desa,” ujar Relawan TIK Polewali Mandar.

Dia menyebutkan beberapa keuntungan pembayaran daring seperti adanya diskon atau cashback, mempermudah peninjauan karena adanya riwayat transaksi, terhindar dari risiko peredaran uang palsu, serta proses transaksi lebih cepat dibanding metode konvensional.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ekosistem digital yang sehat demi kemaslahatan dan kemajuan bangsa.



Sementara itu, Owner ESJ Collection Esti Srijani menekankan pentingnya setiap individu punya kompetensi keamanan digital, di antaranya kemampuan mengamankan perangkat digital dan identitas digital serta mewaspadai penipuan digital.

Asisten Instruktur BPSDMP Kominfo Jawa Timur itu juga menyoroti maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal yang kerap memakan korban. Untuk itu, masyarakat harus waspada dan cermat, serta memastikan hanya menggunakan entitas pinjol legal yang terdaftar di OJK.

“Kalau tidak darurat sekali, jangan pinjam, atau pastikan meminjam di pinjol legal. Untuk diketahui, pinjol yang legal bunganya tidak sampai 1%, maksimal 0,4%. Sedangkan yang ilegal tinggi sekali bisa sampai 14%. Kalau tak kunjung membayar, bunganya tambah tinggi. Belum lagi menagihnya juga dengan meneror, bikin stress sampai ada yang nyaris bunuh diri,” bebernya.



Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Kominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2674 seconds (0.1#10.140)