Garuda Digugat Lessor Australia, Buntut Tak Setuju Keputusan PKPU?
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales, Australia, pada Rabu (17/8/2022).
Diketahui, dalam gugatan tersebut dinyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Dalam putusan itu sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda melalui kuasa hukumnya yakni Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022.
Diketahui, dalam gugatan tersebut dinyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Dalam putusan itu sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda melalui kuasa hukumnya yakni Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022.
(uka)