Tidak Janjikan UMP 2023 Naik, Menaker Ida Sebut Formula Hitungan Sama dengan 2022
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Ida menambahkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," pungkasnya.
"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :