Tidak Janjikan UMP 2023 Naik, Menaker Ida Sebut Formula Hitungan Sama dengan 2022
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:59 WIB
loading...
Menaker, Ida Fauziah mengatakan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum (UMP) untuk tahun 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziah mengatakan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum (UMP) untuk tahun 2023.
"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata Menaker Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Diungkapkan nilai UMP 2023 ditetapkan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. Perhitungan itu sama dengan yang dipakai pada 2022.
Ida mengatakan nilai upah minimum 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan
"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata Menaker Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Diungkapkan nilai UMP 2023 ditetapkan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. Perhitungan itu sama dengan yang dipakai pada 2022.
Ida mengatakan nilai upah minimum 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan
Lihat Juga :