Tidak Janjikan UMP 2023 Naik, Menaker Ida Sebut Formula Hitungan Sama dengan 2022

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:59 WIB
loading...
Tidak Janjikan UMP 2023...
Menaker, Ida Fauziah mengatakan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum (UMP) untuk tahun 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziah mengatakan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum (UMP) untuk tahun 2023.

"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata Menaker Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).



Diungkapkan nilai UMP 2023 ditetapkan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. Perhitungan itu sama dengan yang dipakai pada 2022.

Ida mengatakan nilai upah minimum 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan

Sementara dalam penetapan UMP 2023, Ida Menjelaskan pertama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Selanjutnya Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusifitas ketika upah dinaikan atau tidak dinaikan.

Selain itu Menaker Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.



Terakhir menurut Menaker pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan Pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar sama-sama setuju.

Ida menambahkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)