Industri Hasil Tembakau Digempur Berbagai Kebijakan Pembatasan

Selasa, 30 Juni 2020 - 21:12 WIB
loading...
Industri Hasil Tembakau...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memasuki era kenormalan baru, setiap bidang usaha dan sektor industri mulai bersiap untuk berdaptasi dalam proses interaksi sosial maupun operasionalnya.

Bagi industri hasil tembakau (IHT) , momentum ini perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, belakangan sektor ini tengah digempur dengan berbagai kebijakan yang membatasi (restriktif). Salah satu yang paling memberatkan adalah mandat terkait IHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

RPJMN 2020-2024 yang disahkan pada bulan Februari lalu mengandung banyak klausul yang kontraproduktif terhadap pengembangan IHT. Di bidang non-fiskal, RPJMN mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 yang menekankan pada perluasan gambar kesehatan hingga 90%, melarang iklan dan promosi rokok, dan mengetatkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Di bidang fiskal, restriksi tecermin pada adanya agenda penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT yang diprediksi bakal menurunkan pangsa pasar tembakau hingga 15%. ( Baca:Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi )

Co-Chair-holder UGM-WTO Chair Program, Maharani Hapsari, menilai sektor IHT kerap menjadi entitas yang harus menerima aturan-aturan restriktif dengan peluang yang sangat minim untuk dapat mengajukan keringanan.

"Hal ini terjadi karena dalam proses pembuatan kebijakan untuk IHT, ada banyak prosedur yang tidak transparan sehingga berpotensi pada praktik pelanggaran, yakni kurangnya transparansi informasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan, dan ketiadaan proses partisipatif," kata Maharani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa(30/6/2020).

Menurutnya, argumen tentang adanya tendensi prinsip keterbukaan yang diabaikan salah satunya berangkat dari kajian perumusan rencana revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam hal ini, para pelaku IHT tidak mendapat transparasi ketika membahas poin-poin restriksi.

"Faktanya, sampai saat ini, belum benar-benar ada kata mufakat di antara stakeholders yang berkepentingan, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, komunitas rantai pasok IHT, dan Kementerian Perindustrian,” jelas Maharani.

Bahkan, lanjut dia, diskusi kerap berjalan secara sendiri-sendiri antar pemangku kepentingan, dan ujung-ujungnya menciptakan klaim yang saling berseberangan.

"Hal ini tentu bukanlah praktik yang sehat, terlebih saat ini kita semua sedang berada di fase transisi untuk menerima kenormalan baru. Tidak terkecuali pelaku industri,” tegasnya.

Posisi dan klaim yang saling berseberangan antara pemangku kepentingan ini, dinilai Maharani sangat menghambat terbentunya kebijakan yang inklusif bagi kelangsungan industri. Dampaknya, hasil kebijakan bisa sangat bias dan menimbulkan pilih kasih (favoritsm) terhadap kelompok tertentu.

Maharani juga menyampaikan, di tengah berbagai himpitan yang menimpa IHT, pemerintah harus mulai proaktif dalam mendengarkan banyak suara dari berbagai pihak. Terlebih pada momen kenormalan baru pemerintah perlu mempercepat proses pemulihan industri untuk menopang ekonomi nasional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Berita Terkini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved