Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:36 WIB
loading...
Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan
Rencana kenaikan tarif ojol perlu dipertimbangkan kembali. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) akhir bulan ini. Hal itu dikhawatirkan akan membebani konsumen, UMKM sebagai mitra aplikasi ojol, dan menurunkan daya beli masyarakat.

"Rencana kenaikan tarif ojol yang akan dilakukan diberlakukan pemerintah pada akhir bulan ini, terkesan tidak melihat dari berbagai sisi, terutama dari aspek konsumen," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dihubungi, Senin malam (24/8/2022).



Nailul mengatakan bentuk industri dari transportasi online, termasuk ojol adalah multisided-market di mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi penumpang, tapi juga memberatkan pelaku UMKM sebagai mitra penjual makanan dan minuman.

Menurut dia sesuai hukum ekonomi kenaikan tarif ojol akan berpengaruh terhadap penurunan permintaan. Tak hanya itu, pelaku UMKM juga terdampak penurunan penjualan sebagai mitra aplikasi ojol.

"Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka itu, hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," tandas dia.

Tak berhenti di situ, dampak kenaikan tarif ojol yang tinggi akan terjadi migrasi transportasi masyarakat di mana sebagian akan pindah ke transportasi umum dan sebagian akan menggunakan kendaraan pribadi. Perpindahan ke transportasi umum akan mendorong biaya transportasi masyarakat.

"Ada biaya transportasi yang kemungkinan meningkat dan bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi di mana secara year on year di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau. Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," tegas Nailul.

Terpisah, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai regulasi tersebut tidak fair bagi tranprotasi publik yang lain. "Sedangkan untuk publik transport lain yang notebene sudah lama tarif tidak dievaluasi," ujar Agus.

Ia beranggapan rencana kenaikan terkesan tidak memberi ruang kepada konsumen. Ia membandingkan, tarif transportasi publik yang lain penentuan tarif di tangan pemerintah dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsumen.

Di sisi lain dalam kondisi saat ini, kenaikan tarif ojol jika tidak mempertimbangkan daya beli konsumen akan kontraproduktif terutama bagi driver ojol. Hal ini berpotensi mengurangi permintaan masyarakat terhadap jasa ojol.

"Jika kebijakan menaikkan batas tarif dengan alasan menambah pendapatan bagi driver, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai menaikkan tarif ojol di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah sekarang tidak tepat. Kebijakan tersebut harus benar-benar dikaji karena apabila kenaikan terif tetap dilakukan akan banyak yang dirugikan.



Pihaknya menegaskan kenaikan tarif ojol sebaiknya tidak dilaksanakan. Pasalnya, ojol bukan sarana transportasi umum yang dilindungi undang-undang. "Sebaiknya aturan ini dievaluasi atau dibatalkan saja," tandas dia.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring dengan alasan mendorong peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi di tengah lonjakan harga energi. Pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek online.

Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)