Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:36 WIB
loading...
Bebani Konsumen dan...
Rencana kenaikan tarif ojol perlu dipertimbangkan kembali. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) akhir bulan ini. Hal itu dikhawatirkan akan membebani konsumen, UMKM sebagai mitra aplikasi ojol, dan menurunkan daya beli masyarakat.

"Rencana kenaikan tarif ojol yang akan dilakukan diberlakukan pemerintah pada akhir bulan ini, terkesan tidak melihat dari berbagai sisi, terutama dari aspek konsumen," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dihubungi, Senin malam (24/8/2022).

Baca Juga: Dilema Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM

Nailul mengatakan bentuk industri dari transportasi online, termasuk ojol adalah multisided-market di mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi penumpang, tapi juga memberatkan pelaku UMKM sebagai mitra penjual makanan dan minuman.

Menurut dia sesuai hukum ekonomi kenaikan tarif ojol akan berpengaruh terhadap penurunan permintaan. Tak hanya itu, pelaku UMKM juga terdampak penurunan penjualan sebagai mitra aplikasi ojol.

"Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka itu, hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," tandas dia.

Tak berhenti di situ, dampak kenaikan tarif ojol yang tinggi akan terjadi migrasi transportasi masyarakat di mana sebagian akan pindah ke transportasi umum dan sebagian akan menggunakan kendaraan pribadi. Perpindahan ke transportasi umum akan mendorong biaya transportasi masyarakat.

"Ada biaya transportasi yang kemungkinan meningkat dan bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi di mana secara year on year di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau. Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," tegas Nailul.

Terpisah, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai regulasi tersebut tidak fair bagi tranprotasi publik yang lain. "Sedangkan untuk publik transport lain yang notebene sudah lama tarif tidak dievaluasi," ujar Agus.

Ia beranggapan rencana kenaikan terkesan tidak memberi ruang kepada konsumen. Ia membandingkan, tarif transportasi publik yang lain penentuan tarif di tangan pemerintah dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsumen.

Di sisi lain dalam kondisi saat ini, kenaikan tarif ojol jika tidak mempertimbangkan daya beli konsumen akan kontraproduktif terutama bagi driver ojol. Hal ini berpotensi mengurangi permintaan masyarakat terhadap jasa ojol.

"Jika kebijakan menaikkan batas tarif dengan alasan menambah pendapatan bagi driver, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai menaikkan tarif ojol di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah sekarang tidak tepat. Kebijakan tersebut harus benar-benar dikaji karena apabila kenaikan terif tetap dilakukan akan banyak yang dirugikan.

Baca Juga: Ribuan Driver Ojol Padati Jalan A Yani, Pintu Masuk Surabaya Macet

Pihaknya menegaskan kenaikan tarif ojol sebaiknya tidak dilaksanakan. Pasalnya, ojol bukan sarana transportasi umum yang dilindungi undang-undang. "Sebaiknya aturan ini dievaluasi atau dibatalkan saja," tandas dia.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring dengan alasan mendorong peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi di tengah lonjakan harga energi. Pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek online.

Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Potongan Ojol 8% Terendah...
Potongan Ojol 8% Terendah di Dunia: Bikin Investor Digital Ketar-Ketir
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Bakal Naik, Ini Daftar...
Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved