Hidup Lagi Susah, Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Ojol
Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring.
Kementerian Perhubungan pada 4 Agustus 2024 lalu mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek daring atau ojek online (ojol).
Baca Juga: Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan
Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun demikian, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.
Kementerian Perhubungan pada 4 Agustus 2024 lalu mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek daring atau ojek online (ojol).
Baca Juga: Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan
Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun demikian, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.
(nng)
Lihat Juga :