Penerbitan Perpres No. 72 Bakal Akselerasi Belanja Negara

Rabu, 01 Juli 2020 - 09:14 WIB
loading...
Penerbitan Perpres No....
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Pepres No. 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020 (5,07% PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34%). Pasalnya, pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun akibat dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun. ( Baca:Serapan Anggaran Tak Sesuai Harapan )

"Dengan kondisi tersebut, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah merevisi Perpres No 54/2020," kata Sri.

Pokok-pokok perubahan norma pada Perpres No. 72 Tahun 2020 dari Perpres No. 54 Tahun 2020 di antaranya adalah perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) lalu menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.

Perubahan Pasal 4 menyatakan pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai dana transfer ke daerah dan dana desa serta pembiayaan anggaran. Perubahan Pasal 8, pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.

Penambahan Pasal 8A, menyatakan perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Purbaya Tunda Tarik...
Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
5 Perbedaan Kebijakan...
5 Perbedaan Kebijakan Pajak Purbaya vs Sri Mulyani, Bak Langit dan Bumi
5 Gebrakan Purbaya Dua...
5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Penjarahan Rumah Sri...
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, Polisi Tangkap 52 Tersangka
Rekomendasi
Tiga Kartu Merah Warnai...
Tiga Kartu Merah Warnai Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Rekor Lama Terancam?
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Berita Terkini
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved