BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya, Sri Mulyani: Tak Ada Larangan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 11:35 WIB
loading...
BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya, Sri Mulyani: Tak Ada Larangan
Skema subsidi barang terhadap BBM memiliki konsekuensi siapa saja bisa membelinya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa mayoritas BBM subsidi dinikmati oleh orang kaya. Menurut dia, dari ratusan triliun uang negara yang dialokasikan untuk subsidi energi, hanya segilintir orang miskin yang menikmatinya.



"Jadi yang orang miskin tadi, dari ratusan triliun subsidi, dia hanya menikmati sangat kecil," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Komite IV DPD dengan Menteri Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia pada Kamis (25/8/2022).

Mantan petinggi World Bank itu membeberkan bahwa Pertalite, misalnya, dikonsumsi oleh 30% orang kaya dan solar subsidi digunakan oleh 40%orang kaya. Adapun total anggaran subdidi untuk Pertalite, 86% di antaranya dikonsumsi oleh 30 persen orang kaya.

Untuk solar subsidi, kata Sri Mulyani, dari total anggaran subsidi Rp143 triliun, orang kaya dan dunia usaha menikmati Rp127 triliun. Artinya, ada 89% dari total subsidi solar dipakai oleh orang kaya.

Dia menyebutkan penjualan BBM subsidi yang salah sasaran adalah konsekuensi yang harus ditanggung dari mekanisme penyaluran subsidi terhadap barang. Sebab, dengan begitu, tidak ada larangan bagi siapa pun untuk membeli BBM bersubsidi.

Istilah kata, orang kaya yang notabene bukan sasaran BBM subsidi masih bisa mengkonsumsinya. Padahal, seharusnya subsidi hanya menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin. Sebab, merekalah yang akan sangat terdampak oleh gejolak harga barang bersubsidi.

"Memang kalau subsidi melalui barang, dan barang itu dikonsumsi orang mampu, ya kita menyubsidi orang mampu. Memang ada orang-orang yang tidak mampu dan miskin tetap juga menikmati barang itu, tetapi porsinya kecil," tambahnya.



Akibat penyaluran BBM subsidi yang salah sasaran, volume penjualan bahan bakar menjadi tak terkontrol. Hal itu yang kian memperberat APBN.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)