Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
Pelaku Usaha Pengendalian...
Pelaku usaha pengendalian hama kesulitan memperpanjang izin. Foto/ilustrasi/workwave
A A A
JAKARTA - Para pelaku usaha di sektor pengendalian hama (pest management) di Indonesia kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control di wilayah provinsi ataupun kabupaten/kota. Kesulitan itu terjadi pasca-keluarnya Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.



Praktisi Pengendali Hama, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan kesulitan memperoleh izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di tingkat wilayah atau provinsi tidak memahami aturan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dan terkesan mengarahkan ke perizinan standar usaha atau pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui OSS, yang mana izin tersebut tidak dibutuhkan dalam jasa layanan pest control.

"Ini sangat merugikan dan berdampak kepada pelaku usaha pengendalian hama, khususnya bagi mereka yang melayani layanan di industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu. Kemudahan perpanjangan izin operasional sangat diperlukan untuk menjamin adanya kepastian dalam berusaha," ungkap Boyke dikutip, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dibutuhkan sebagai syarat berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufactur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, eksport - import dll terkait Store Product Insect (SPI), good manufacturing practices (GMP), hazard analysis and critical control points (HACCP), kesehatan bangunan gedung (hygine and sanitation), health safety environment (HSE), dan phytosanitary.

Izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diatur dalam Permenkes No. 1350 Tahun 2001 tentang Pesyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida, dan Keputusan Gubernur Nomor D.III-2953/7/a/1976 tentang Persyaratan Mendirikan dan Menyelenggarakan Usaha Pest Control di DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta.

Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin

Boyke Arie Pahlevi

"Dalam peraturan itu diatur tentang tata cara pengajuan izin operasional bagi perusahaan pengendalian hama, dan selama ini dikeluarkan oleh PMPTSP," kata Boyke.

Dia mengatakan, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang). Jumlah pelaku usaha pengendalian hama/pest management di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 700 perusahaan.

"Sampai dengan saat ini kami jarang melakukan kegiatan pengendalian vektor. Dan sejauh yang kami ketahui, kegiatan pengendalian vektor dilakukan pada kegiatan pasca-bencana seperti pada tsunami Aceh tahun 2004, gempa Yogyakarta tahun 2006, pasca-banjir, KLB, dan lainnya. Yang mana pasca-bencana tersebut banyak muncul hama serangga yang membawa penyakit," terangnya.

Boyke berharap pemerintah tingkat provinsi, kabupaten dan kota memperhatikan hal ini karena akan berpotensi mematikan bidang usaha pengendalian hama/pest management di Indonesia, khususnya sub bidang pest control, termite control dan fumigasi. Selain itu juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasional bisnisnya.

Direktur Pisbo Jaya, Johni Iskandar, menjelaskan, ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam, di antaranya pengendalian hama terkaitStored Product Insects(SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.



"Tak hanya itu,health safety security and environment(HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control," terangnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)