Survei Rised: Masyarakat Inginkan Kenaikan Tarif Ojol Maksimal 5%

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 18:28 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojek online.

Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per km di Jabodetabek.



Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.

Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50% ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2522 seconds (0.1#10.140)