Survei Rised: Masyarakat Inginkan Kenaikan Tarif Ojol Maksimal 5%
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojek online.
Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per km di Jabodetabek.
Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.
Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50% ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.
Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per km di Jabodetabek.
Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.
Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50% ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.
(ind)