Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Begini Penjelasan Menhub

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:28 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Ojol...
Kenaikan tarif ojek online atau ojol kembali ditunda. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Sedianya tarif baru mulai berlaku pada hari ini, setelah sebelumnya mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu.

Kala itu Kemenhub melakukan penundaan dengan alasan masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih kepada para pemangku kepentingan, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat.

Terkait penundaan hari ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya.

"Ojek (online) saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Menhub di Istana Negara, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub

Selain itu, dirinya juga mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Agar nantinya kenaikan ini tidak menimbulkan problem baru di masyarakat.

“Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada missed. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” tuturnya.

Menhub melanjutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan survei kepada pengguna dan pengendara ojol di berbagai kota besar untuk mengetahui pandangan mereka terkait rencana kenaikan tarif, sehingga nantinya dari survei tersebut akan menjadi dasar kenaikan tarif itu.

"Sebenarnya kita kan sudah survei justru nanti diskusi-diskusi di berbagai kota ini yang menjadi dasar. Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholders juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” paparnya.

Baca juga: Survei Rised: Masyarakat Inginkan Kenaikan Tarif Ojol Maksimal 5%

Adapun rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp1.850/ km; batas atas sebesar Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.



Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.100/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved