Penundaan Kenaikan Tarif Ojol Jadi Kesempatan Susun Kebijakan Terbaik
Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Sejatinya, tegas dia, MTI setuju dengan kenaikan tarif ojol. Hanya saja, besaran tarifnya menurut dia perlu dihitung ulang. "Apa dikatakan tepat jika menaikkan tarif berlipat-lipat di atas kenaikan inflasi. Dasarnya apa? Jika naik untuk menyesuaikan kenaikan inflasi itu masih wajar," cetusnya.
Baca Juga: 3 Makanan Kolesterol Tinggi yang Boleh Dikonsumsi, Aman dan Menyehatkan
Sebelumnya, Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) melalui surveinya menunjukkan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp1.600/km untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.
"Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5% untuk semua zona," kata Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara di acara Polemik Trijaya FM baru-baru ini.
Terkait penundaan tersebut, Kemenhub pada Minggu (28/8) melalui juru bicaranya Adita Irawati mengatakan bahwa keputusan ini diambil mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Penundaan ini juga dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Baca Juga: 3 Makanan Kolesterol Tinggi yang Boleh Dikonsumsi, Aman dan Menyehatkan
Sebelumnya, Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) melalui surveinya menunjukkan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp1.600/km untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.
"Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5% untuk semua zona," kata Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara di acara Polemik Trijaya FM baru-baru ini.
Terkait penundaan tersebut, Kemenhub pada Minggu (28/8) melalui juru bicaranya Adita Irawati mengatakan bahwa keputusan ini diambil mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Penundaan ini juga dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
(fai)
Lihat Juga :