Aksi JULO Restrukturisasi Pinjaman Ribuan Nasabah di Masa Pandemi Covid-19
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:53 WIB
loading...
Fintech P2P Lending JULO telah restrukturisasi pinjaman ibuan nasabah yang terdampak pandemi dan masih memfasilitasi permohonan dari nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran cicilan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah menghantam berbagai sektor, dari yang awalnya krisis kesehatan hingga merambat ke perekonomian. Kondisi ini mendorong perusahaan Fintech P2P Lending PT JULO Teknologi Finansial (JULO) untuk melakukan aksi nyata restrukturisasi dan apresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap nasabahnya.
JULO, perusahaan teknologi finansial yang baru saja mendapatkan izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Mei 2020 telah melakukan beberapa aksi nyata untuk membantu para nasabah yang kesulitan membayar cicilan karena terdampak COVID-19. JULO secara resmi mengantongi izin usaha penyelenggara layanan pinjam meminjam sesuai surat OJK nomor KEP-16/D.05/2020 pada 19 Mei 2020.
(Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Fintech Naik 208,83% Capai Rp102,53 Triliun )
Hingga bulan Juni 2020, JULO telah melakukan restrukturisasi pinjaman kepada ribuan nasabah yang terdampak pandemi dan saat ini masih memfasilitasi permohonan restrukturisasi dari nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran cicilan. Proses restrukturisasi sendiri melalui tahap verifikasi yang ketat dan juga persetujuan dari pihak Pemberi Pinjaman di platform JULO.
"Pandemi Covid-19 memukul sebagian besar lapisan masyarakat Indonesia, termasuk juga sejumlah nasabah JULO. Kami harap fasilitas restrukturisasi pinjaman menjadi solusi untuk meringankan beban finansial nasabah yang benar-benar membutuhkan di masa sulit ini," ungkap CEO & Co Founder JULO, Adrianus Hitijahubessy.
JULO, perusahaan teknologi finansial yang baru saja mendapatkan izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Mei 2020 telah melakukan beberapa aksi nyata untuk membantu para nasabah yang kesulitan membayar cicilan karena terdampak COVID-19. JULO secara resmi mengantongi izin usaha penyelenggara layanan pinjam meminjam sesuai surat OJK nomor KEP-16/D.05/2020 pada 19 Mei 2020.
(Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Fintech Naik 208,83% Capai Rp102,53 Triliun )
Hingga bulan Juni 2020, JULO telah melakukan restrukturisasi pinjaman kepada ribuan nasabah yang terdampak pandemi dan saat ini masih memfasilitasi permohonan restrukturisasi dari nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran cicilan. Proses restrukturisasi sendiri melalui tahap verifikasi yang ketat dan juga persetujuan dari pihak Pemberi Pinjaman di platform JULO.
"Pandemi Covid-19 memukul sebagian besar lapisan masyarakat Indonesia, termasuk juga sejumlah nasabah JULO. Kami harap fasilitas restrukturisasi pinjaman menjadi solusi untuk meringankan beban finansial nasabah yang benar-benar membutuhkan di masa sulit ini," ungkap CEO & Co Founder JULO, Adrianus Hitijahubessy.
Lihat Juga :