Akibat Pelonggaran PSBB, BPS: Sewa Kamar Hotel Naik Tipis

Rabu, 01 Juli 2020 - 16:52 WIB
loading...
Akibat Pelonggaran PSBB, BPS: Sewa Kamar Hotel Naik Tipis
Sewa kamar hotel mulai ramai dipesan. FOTO/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat okupansi atau Tingkat Penghunian Kamar (TPK) per Mei 2020 naik tipis 1,78 poin dari April 2020. Adapun angka saat ini telah mencapai 14,45% lebih tinggi dibandingkan pada April 2020 sebesar 12,67%.

"Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Mei 2020 tercatat pada hotel bintang satu mencapai 17,33% sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang lima yang hanya mencapai 12,59%," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/7/2020).

(BACA JUGA: Jumlah Wisman Mei 163 Ribu, yang Gunakan Transportasi Udara hanya 0,3%)

Menurut dia pencatatan TPK pada periode Mei tahun ini lebih buruk dibandingkan TPK periode yang sama tahun lalu mencapai 43,53% atau secara year on year (yoy) minus mencapai 29,08 poin. Rendahnya TPK disebabkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Rinciannya,TPK tertinggi tercatat di Kalimantan Utara sebesar 27,02%, diikuti Kalimantan Timur sebesar 26,31%, dan Sulawesi Selatan sebesar 26,28%, sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yang sebesar 2,07%.

Pihaknya menyebut tamu asing yang menginap di Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Mei 2020 tercatat sebesar 1,86 hari, terjadi penurunan sebesar 0,07 poin jika dibandingkan keadaan Mei 2019. Begitu pula dibandingkan dengan April 2020 rata-rata lama menginap pada Mei 2020 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin.

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Mei 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 3,98 hari dan 1,82 hari. Apabila dirinci berdasarkan provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Mei 2020 tercatat di Maluku 7,32 hari Sulawesi Selatan 3,09 hari,Papua 3,08 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 1,02 hari.

"Untuk tamu asing, rata-rata paling lama menginap tercatat di Bangka Belitung mencapai 8,00 hari dan terpendek terjadi di Lampung 1,07 hari. Sementara rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Maluku 7,32 hari dan terpendek terjadi di Gorontalo 1,02 hari," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)