Kanada Balik Balas AS, Terapkan Tarif 25% Senilai Rp2.521 Triliun
Rabu, 05 Maret 2025 - 05:09 WIB
loading...
Kanada balik menerapkan tarif balasan terhadap Amerika Serikat (AS), sebagai respons atas bea impor yang diterapkan Presiden Donald Trump sebelumnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kanada balik menerapkan tarif balasan terhadap Amerika Serikat (AS), sebagai respons atas bea impor yang diterapkan Presiden Donald Trump sebelumnya. Balasan Kanada terhadap AS disampaikan oleh Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau yang menegaskan, siap mengobarkan perang dagang .
"Kanada tidak akan membiarkan keputusan yang tidak beralasan ini tidak ditanggapi," kata Trudeau pada Senin (3/3) dalam sebuah pernyataan setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa tarif yang sebelumnya ditunda pada impor dari Kanada dan Meksiko akan dimulai pada Selasa.
Baca Juga: Putaran Kedua Tarif Trump, Tak Ada Ruang Pengampunan buat Kanada, China, dan Meksiko
Trudeau menyebutkan, tindakan Amerika terhadap Kanada tidak dapat dibenarkan dan bersumpah untuk terus membalas. Jika tarif AS dimulai, Kanada akan membalas dengan tarif 25% terhadap barang-barang Amerika senilai USD155 miliar atau setara Rp2.521 triliun (dengan kurs Rp16.265 per USD).
Tahap pertama yang mulai berlaku yakni untuk produk senilai USD30 miliar (Rp487 triliun) dan sisanya USD125 miliar (Rp2.033 triliun) akan diterapkan dalam 21 hari ke depan.
"Kanada tidak akan membiarkan keputusan yang tidak beralasan ini tidak ditanggapi," kata Trudeau pada Senin (3/3) dalam sebuah pernyataan setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa tarif yang sebelumnya ditunda pada impor dari Kanada dan Meksiko akan dimulai pada Selasa.
Baca Juga: Putaran Kedua Tarif Trump, Tak Ada Ruang Pengampunan buat Kanada, China, dan Meksiko
Trudeau menyebutkan, tindakan Amerika terhadap Kanada tidak dapat dibenarkan dan bersumpah untuk terus membalas. Jika tarif AS dimulai, Kanada akan membalas dengan tarif 25% terhadap barang-barang Amerika senilai USD155 miliar atau setara Rp2.521 triliun (dengan kurs Rp16.265 per USD).
Tahap pertama yang mulai berlaku yakni untuk produk senilai USD30 miliar (Rp487 triliun) dan sisanya USD125 miliar (Rp2.033 triliun) akan diterapkan dalam 21 hari ke depan.
Lihat Juga :