BLT BBM Rp600.000 Mulai Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Jum'at, 02 September 2022 - 16:47 WIB
loading...
BLT BBM Rp600.000 Mulai Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 kepada masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM). Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah sejak kemarin mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 kepada masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM).

Bantuan sosial atau bansos ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai antisipasi dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) .

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bansos tersebut sebesar Rp24,17 triliun, di mana Rp12,4 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.

Nantinya, BLT BBM itu akan diberikan kepada 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin senilai total Rp600.000. Bantuan tersebut akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp300.000 per term.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM. BLT akan disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Faizal menargetkan dalam dua minggu semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya.

"Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar," tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (2/9/2022).



Dia menuturkan, PT Pos juga akan menggandeng pemerintah daerah, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan TNI. "Agar penyaluran bisa cepat dan aman,” ucapnya.

Di samping BLT untuk KPM, pemerintah juga akan memberikan bantuan Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta.



Total anggaran yang disiapkan untuk bansos pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.



Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Berikut ini adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp600.000:
1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
2. BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan
3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar)
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4148 seconds (0.1#10.140)