BLT BBM Rp600.000 Mulai Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Jum'at, 02 September 2022 - 16:47 WIB
loading...
BLT BBM Rp600.000 Mulai...
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 kepada masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM). Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah sejak kemarin mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 kepada masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM).

Bantuan sosial atau bansos ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai antisipasi dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) .

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bansos tersebut sebesar Rp24,17 triliun, di mana Rp12,4 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.

Nantinya, BLT BBM itu akan diberikan kepada 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin senilai total Rp600.000. Bantuan tersebut akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp300.000 per term.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM. BLT akan disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Faizal menargetkan dalam dua minggu semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya.

"Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar," tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Hore! BLT BBM Rp600.000 Cair 2 Minggu Lagi

Dia menuturkan, PT Pos juga akan menggandeng pemerintah daerah, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan TNI. "Agar penyaluran bisa cepat dan aman,” ucapnya.

Di samping BLT untuk KPM, pemerintah juga akan memberikan bantuan Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Akan Naik, Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta ke Bawah Dapat BLT Rp600 Ribu

Total anggaran yang disiapkan untuk bansos pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.



Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Berikut ini adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp600.000:
1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
2. BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan
3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar)
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo Mulai 1 Juni
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Rekomendasi
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved