Keluhan Bos Hutama Karya Tekor Talangi Proyek Jalan Tol
Rabu, 01 Juli 2020 - 19:17 WIB
loading...
PT Hutama Karya (Persero) mengeluhkan masih menanggung selisih beban bunga dari pinjaman yang digunakan untuk pembebasan lahan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mengeluhkan masih menanggung selisih beban bunga dari pinjaman yang digunakan untuk pembebasan lahan. Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto juga menyampaikan agar PPN dibebaskan dan tidak lagi menjadi wajib pungut. Lalu, dia juga menyebut agar retensi sebaiknya dapat diganti menjadi jaminan bank atau jaminan asuransi.
Sambung Karya Budi Harto menjelaskan tagihan kepada pemerintah itu berasal dari pembebasan lahan senilai Rp8,01 triliun sejak 2016 hingga pertengahan Juni 2020. Dari jumlah itu pemerintah telah membayarkan Rp6,13 triliun sehingga, outstanding total utang pemerintah kepada Hutama Karya kini tercatat senilai Rp1,88 triliun.
“Ini adalah pengeluaran dana talangan sejak 2016-2020, jadi sudah ulang tahun ke-lima,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Belum Bayar Utang Hutama Karya Senilai Rp1,88 Triliun )
Budi juga berharap, pajak PPh final jasa konstruksi dapat disesuaikan dengan PPh final di bidang non jasa konstruksi, di mana pada tahun 2008 PPh final di bidang non jasa konstruksi mencapai 30%, saat ini sudah turun menjadi 22%.
Sambung Karya Budi Harto menjelaskan tagihan kepada pemerintah itu berasal dari pembebasan lahan senilai Rp8,01 triliun sejak 2016 hingga pertengahan Juni 2020. Dari jumlah itu pemerintah telah membayarkan Rp6,13 triliun sehingga, outstanding total utang pemerintah kepada Hutama Karya kini tercatat senilai Rp1,88 triliun.
“Ini adalah pengeluaran dana talangan sejak 2016-2020, jadi sudah ulang tahun ke-lima,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Belum Bayar Utang Hutama Karya Senilai Rp1,88 Triliun )
Budi juga berharap, pajak PPh final jasa konstruksi dapat disesuaikan dengan PPh final di bidang non jasa konstruksi, di mana pada tahun 2008 PPh final di bidang non jasa konstruksi mencapai 30%, saat ini sudah turun menjadi 22%.
Lihat Juga :