Kenaikan Harga BBM Langkah Tepat Stabilkan Fiskal

Sabtu, 03 September 2022 - 20:15 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, Pemerintah menggelontorkan tambahan bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun sebagai jejaring pengaman sosial. Tambahan anggaran ini dicairkan dalam tiga jenis bantuan sosial. Pertama, BLT untuk pengalihan subsidi BBM yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun.

Setiap KPM akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 150 ribu selama empat kali atau secara total Rp 600 ribu. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Sosial selama dua kali, masing-masing Rp 300 ribu untuk sekali pencairan. Pencairan dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Kedua, subsidi bantuan upah kepada 16 juta pekerja dengan anggaran Rp 9,6 triliun. Pekerja yang berhak menerima, yaitu yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan besaran Rp 600 ribu sekali pencairan.

Ketiga, berbagai bantuan melalui anggaran daerah dengan memangkas 2% dari dana transfer umum (DTU) dengan total Rp 2,17 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (KABIN) Jend Pol (Purn) Budi Gunawan mengatakan skema pemberian bantalan sosial kepada masyarakat tak mampu masih akan berkembang.

"Pemerintah memahami, masyarakat tidak mampu harus menjadi fokus upaya perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi akibat situasi global saat ini," ujar Budi Gunawan.

Pemerintah, lanjut dia, sedang melakukan realokasi subsidi di APBN, antara lain dengan mengevaluasi besaran subsidi energi yang ditemukan salah sasaran, sebagaimana ditunjukkan data BPS. Langkah ini untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih efektif kepada kelompok paling rentan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Rekomendasi
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Berita Terkini
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved