Kenaikan Harga BBM Langkah Tepat Stabilkan Fiskal
Sabtu, 03 September 2022 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Pemerintah menggelontorkan tambahan bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun sebagai jejaring pengaman sosial. Tambahan anggaran ini dicairkan dalam tiga jenis bantuan sosial. Pertama, BLT untuk pengalihan subsidi BBM yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun.
Setiap KPM akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 150 ribu selama empat kali atau secara total Rp 600 ribu. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Sosial selama dua kali, masing-masing Rp 300 ribu untuk sekali pencairan. Pencairan dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Kedua, subsidi bantuan upah kepada 16 juta pekerja dengan anggaran Rp 9,6 triliun. Pekerja yang berhak menerima, yaitu yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan besaran Rp 600 ribu sekali pencairan.
Ketiga, berbagai bantuan melalui anggaran daerah dengan memangkas 2% dari dana transfer umum (DTU) dengan total Rp 2,17 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (KABIN) Jend Pol (Purn) Budi Gunawan mengatakan skema pemberian bantalan sosial kepada masyarakat tak mampu masih akan berkembang.
"Pemerintah memahami, masyarakat tidak mampu harus menjadi fokus upaya perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi akibat situasi global saat ini," ujar Budi Gunawan.
Pemerintah, lanjut dia, sedang melakukan realokasi subsidi di APBN, antara lain dengan mengevaluasi besaran subsidi energi yang ditemukan salah sasaran, sebagaimana ditunjukkan data BPS. Langkah ini untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih efektif kepada kelompok paling rentan tersebut.
Setiap KPM akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 150 ribu selama empat kali atau secara total Rp 600 ribu. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Sosial selama dua kali, masing-masing Rp 300 ribu untuk sekali pencairan. Pencairan dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Kedua, subsidi bantuan upah kepada 16 juta pekerja dengan anggaran Rp 9,6 triliun. Pekerja yang berhak menerima, yaitu yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan besaran Rp 600 ribu sekali pencairan.
Ketiga, berbagai bantuan melalui anggaran daerah dengan memangkas 2% dari dana transfer umum (DTU) dengan total Rp 2,17 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (KABIN) Jend Pol (Purn) Budi Gunawan mengatakan skema pemberian bantalan sosial kepada masyarakat tak mampu masih akan berkembang.
"Pemerintah memahami, masyarakat tidak mampu harus menjadi fokus upaya perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi akibat situasi global saat ini," ujar Budi Gunawan.
Pemerintah, lanjut dia, sedang melakukan realokasi subsidi di APBN, antara lain dengan mengevaluasi besaran subsidi energi yang ditemukan salah sasaran, sebagaimana ditunjukkan data BPS. Langkah ini untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih efektif kepada kelompok paling rentan tersebut.
Lihat Juga :