Kenaikan Harga BBM Langkah Tepat Stabilkan Fiskal

Sabtu, 03 September 2022 - 20:15 WIB
loading...
Kenaikan Harga BBM Langkah Tepat Stabilkan Fiskal
Ilustrasi nozzle SPBU. FOTO/REUTERS
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tepat menaikkan harga BBM di tengah ekonomi yang solid. Langkah menaikkan harga BBM diperlukan untuk menstabilkan fiskal.

"Kondisi ekonomi diindikasikan dengan deflasi 0,21% di kuartal I 2022. Artinya tekanan deflasi sudah mulai reda," Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Tak hanya itu, manufacturing purchasing managers index (PMI) Indonesia juga naik pada bulan Agustus lalu menjadi 51,7 dari sebelumnya 51,3. "Artinya perekonomian kita sekarang lagi solid, tekanan inflasi tidak terlalu besar, cenderung turun, maka sekarang momentum tepat menaikkan harga," ujar Fithra.

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Totok Hari Wibowo mendorong agar bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM tepat sasaran. Pengalihan subsidi dan kompensasi BBM ke sektor lain perlu diarahkan ke sektor produktif terutama kesehatan dan pendidikan.

"Langkah penyesuaian subsidi ini sangat tepat sebagai koreksi penyaluran subsidi melalui harga BBM yang selama ini kurang tepat sasaran," kata dia.



Sebagai informasi, Pemerintah menggelontorkan tambahan bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun sebagai jejaring pengaman sosial. Tambahan anggaran ini dicairkan dalam tiga jenis bantuan sosial. Pertama, BLT untuk pengalihan subsidi BBM yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun.

Setiap KPM akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 150 ribu selama empat kali atau secara total Rp 600 ribu. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Sosial selama dua kali, masing-masing Rp 300 ribu untuk sekali pencairan. Pencairan dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Kedua, subsidi bantuan upah kepada 16 juta pekerja dengan anggaran Rp 9,6 triliun. Pekerja yang berhak menerima, yaitu yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan besaran Rp 600 ribu sekali pencairan.

Ketiga, berbagai bantuan melalui anggaran daerah dengan memangkas 2% dari dana transfer umum (DTU) dengan total Rp 2,17 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (KABIN) Jend Pol (Purn) Budi Gunawan mengatakan skema pemberian bantalan sosial kepada masyarakat tak mampu masih akan berkembang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)