SPBU Vivo Jual BBM Murah, BPH Migas: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta SPBU Vivo menaikkan harga produk bahan bakar minyak (BBM) yang tengah dipasarkan. Pernyataan itu langsung menimbulkan polemik di masyarakat Indonesia.
Terkait hal itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Untuk jenis BBM umum atau Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan batas atas. Badan usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Sebagaimana diketahui, ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.
Formula tersebut terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Sementara pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.
Kemudian dalam Pasal 9, dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum, stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 10, Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha. Bila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, maka Menteri ESDM memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara di Pasal 11 mengatur bahwa tata cara perhitungan, penyampaian laporan, dan evaluasi harga jual eceran Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Terkait hal itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Untuk jenis BBM umum atau Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan batas atas. Badan usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Sebagaimana diketahui, ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.
Formula tersebut terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Sementara pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.
Kemudian dalam Pasal 9, dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum, stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 10, Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha. Bila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, maka Menteri ESDM memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara di Pasal 11 mengatur bahwa tata cara perhitungan, penyampaian laporan, dan evaluasi harga jual eceran Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(akr)