SPBU Vivo Jual BBM Murah, BPH Migas: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga
Senin, 05 September 2022 - 16:58 WIB
loading...
Soal SPBU Vivo yang menjual BBM dengan harga murah, BPH Migas mengatakan, bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta SPBU Vivo menaikkan harga produk bahan bakar minyak (BBM) yang tengah dipasarkan. Pernyataan itu langsung menimbulkan polemik di masyarakat Indonesia.
Baca Juga: BBM Murah Jenis Apa yang Dijual SPBU Vivo Rp8.900, Ini Penjelasan BPH Migas
Terkait hal itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Untuk jenis BBM umum atau Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan batas atas. Badan usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Sebagaimana diketahui, ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.
Baca Juga: BBM Murah Jenis Apa yang Dijual SPBU Vivo Rp8.900, Ini Penjelasan BPH Migas
Terkait hal itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Untuk jenis BBM umum atau Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan batas atas. Badan usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Sebagaimana diketahui, ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.
Lihat Juga :