Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
Senin, 05 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda. Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.
Baca juga: Libas 97 Peserta, Siswa Madrasah Raih Emas Kompetisi Catur Tingkat Dunia
“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.
Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda. Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.
Baca juga: Libas 97 Peserta, Siswa Madrasah Raih Emas Kompetisi Catur Tingkat Dunia
“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :