Hore! Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Menerima BSU

Selasa, 06 September 2022 - 16:58 WIB
loading...
Hore! Pekerja dengan...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) . Dia menambahkan, bahwa yang berhak atas BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan juga pekerja yang gajinya senilai UMP.

"Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang maka akan mendapatkan BSU," jelasnya saat Diskusi Langsung Forum Merdeka Barat 9 di channel YouTube FMB9ID, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, BLT dan Bansos Diharapkan Kurangi Angka Kemiskinan

Sementara itu dia juga menerangkan, bahwa BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja, sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain.

"Jadi seperti nelayan, driver ojol, supir dan pekerja sektor informal lainnya akan diberi bantuan namun bukan melalui Bantuan Subsidi Upah ini" tuturnya.

Baca Juga: BLT Gaji Rp600.000 Bakal Cair Minggu Depan, Ini Cara Mengeceknya

Menaker Ida menjabarkan, bahwa calon penerima BSU terbesar saat ini berada di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

Nantinya setelah pemadanan data selesai dilaksanakan, maka dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara. Selain itu para penerima juga bisa mencairkannya di PT Pos Indonesia.

"Pencairannya pun tanpa biaya tambahan, pokoknya Rp600 ribu itu harus bulat diterima oleh para pekerja yang berhak," tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Sukses Salurkan BSU...
Sukses Salurkan BSU 98%, Pos Indonesia Ungkap Jemput Bola hingga 3T Jadi Kunci
Jelang Batas Akhir,...
Jelang Batas Akhir, Penyaluran BSU di Kantorpos Jakarta Centrum Capai 80%
Salurkan BSU di Batam,...
Salurkan BSU di Batam, Pos Indonesia Layani Ratusan Penerima per Hari
Pos Indonesia Pastikan...
Pos Indonesia Pastikan Penyaluran BSU di Wilayah 3 T Lancar dan Tepat Sasaran
Dukung Daya Beli, BRI...
Dukung Daya Beli, BRI Tuntaskan Penyaluran BSU 2025
BSU Guru Madrasah Macet,...
BSU Guru Madrasah Macet, Begini Penjelasan Kemenag
Syarat Guru Mendapat...
Syarat Guru Mendapat BSU dan Cara Cek Pencairan di Info GTK
BSU Guru PAUD Non Formal...
BSU Guru PAUD Non Formal 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Mencairkannya
Rekomendasi
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Berita Terkini
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved