Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022

Rabu, 07 September 2022 - 12:28 WIB
loading...
Tarif Ojol Resmi Naik,...
Tarif ojek online (ojol) resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kemenhub memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru Ojol resmi mulai berlaku. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku yakni pada 10 September 2022.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Dibagi Tiga Zonasi, Berikut Rincian Harga Terbarunya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatni menjelaskan, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," kata dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).

Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022


Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya.

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Bayar Grab-Gojek Jadi Segini

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Berita Terkini
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Infografis
Bakal Naik, Ini Daftar...
Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved