Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik, Ini Rinciannya
Rabu, 07 September 2022 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik, Ini Sektor Usaha yang Ketiban Cuan dan Beban
Dengan adanya penyesuaian tersebut, tarif bus AKAP kelas ekonomi resmi mengalami kenaikan dengan rincian tarif sebagai berikut:
1. Untuk wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
Tarif batas atas tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, naik dibanding tahun 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km. Sedangkan tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik dari tahun 2016 yang hanya Rp95.
2. Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)
Tarif batas atas tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp172 per penumpang per km. Untuk batas bawahnya, tarif menjadi Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106 per penumpang per km.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, tarif bus AKAP kelas ekonomi resmi mengalami kenaikan dengan rincian tarif sebagai berikut:
1. Untuk wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
Tarif batas atas tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, naik dibanding tahun 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km. Sedangkan tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik dari tahun 2016 yang hanya Rp95.
2. Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)
Tarif batas atas tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp172 per penumpang per km. Untuk batas bawahnya, tarif menjadi Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106 per penumpang per km.
(ind)
Lihat Juga :