Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik, Ini Rinciannya
Rabu, 07 September 2022 - 13:48 WIB
loading...
Sejumlah bus mengantre BBM di SPBU. Foto/Dok SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
JAKARTA - Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) , tarif bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) juga resmi mengalami kenaikan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif bus AKAP mengatakan, biaya atau tarif bus AKAP kelas ekonomi mulai tahun 2016 hingga tahun 2020 belum pernah mengalami kenaikan.
“Maka, untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif. Usulan tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," paparnya di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Kemenhub: Kenaikan Harga BBM Jadi Alasan Kerek Tarif Ojol
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif bus AKAP dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang. Adapun prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya biaya operasional kendaraan atau BOK sebesar 36,87%.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif bus AKAP mengatakan, biaya atau tarif bus AKAP kelas ekonomi mulai tahun 2016 hingga tahun 2020 belum pernah mengalami kenaikan.
“Maka, untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif. Usulan tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," paparnya di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Kemenhub: Kenaikan Harga BBM Jadi Alasan Kerek Tarif Ojol
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif bus AKAP dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang. Adapun prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya biaya operasional kendaraan atau BOK sebesar 36,87%.
Lihat Juga :