Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik, Ini Rinciannya

Rabu, 07 September 2022 - 13:48 WIB
loading...
Tarif Bus AKAP Kelas...
Sejumlah bus mengantre BBM di SPBU. Foto/Dok SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
JAKARTA - Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) , tarif bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) juga resmi mengalami kenaikan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif bus AKAP mengatakan, biaya atau tarif bus AKAP kelas ekonomi mulai tahun 2016 hingga tahun 2020 belum pernah mengalami kenaikan.

“Maka, untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif. Usulan tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," paparnya di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Kemenhub: Kenaikan Harga BBM Jadi Alasan Kerek Tarif Ojol

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif bus AKAP dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang. Adapun prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya biaya operasional kendaraan atau BOK sebesar 36,87%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Rekomendasi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved