Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN

Rabu, 07 September 2022 - 19:55 WIB
loading...
Kemenhub Potong Biaya...
Driver ojol minta biaya sewa aplikasi diturunkan lagi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) resmi menaikkan tarif ojek online yang mulai berlaku pada 10 September 2022. Selain itu Kemenhub juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 5% kepada pihak aplikator.



"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan, kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menanggapai adanya kenaikan dan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi, driver ojek online, mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Biaya pemotongan sewa aplikasi sekiranya lebih baik sebesar 10% atau sama seperti PPN yakni 11%," kata Aji, seorang driver ojol, kepada MNC Portal, Rabu (7/9/2022).

Aji menjelaskan bahwa permintaan itu dikarenakan selama ini jarak yang ada di aplikasi kadang tidak sesuai dengan jarak di lapangan. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap pendapatan dan waktu.

"Jarak penarikan itu kadang-kadang kita nariknya tiga kilometer tapi pas nganter ada perbedaan lebih dari tiga kilometer," katanya.

Terkait dengan kenaikan tarif yang berkisar di atas Rp2.000 per/km Aji menilai bahwa kebijakan itu sudah cukup membantu karena adanya kenaikan harga BBM.

"Ya membantu kalo emang sesuai. Kalo emang naiknya argo Rp10 ribu dan jadi Rp12 ribu nggak masalah, dan itu sudah sesuai," katanya.

Besaran tarif keniakan ojol dibagi tiga zona, sebagai berikut:
1. Zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp2.000/km, batas atas Rp2.500/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.



3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya. Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)