Permudah Pekerja Informal Dapatkan Jaminan Sosial, BPJamsostek Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi JMO

Kamis, 08 September 2022 - 21:45 WIB
loading...
Permudah Pekerja Informal Dapatkan Jaminan Sosial, BPJamsostek Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi JMO
BPJamsostek meluncurkan fitur baru pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang membuat para pekerja informal lebih mudah mendapatkan jaminan sosial. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meluncurkan fitur baru pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan ini, para pekerja informal atau bukan pekerja upah (BPU) bisa lebih mudah mendapatkan jaminan sosial.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.

Pada program ini, iuran mulai dari Rp36.800 per bulan. Dari nominal tersebut, para pekerja informal bisa mendapatkan tiga program perlindungan manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi atau bahkan tukang roti langganan," terang Anggoro, Kamis (8/9/2022).



Selain pembaharuan di fitur pendaftaran, Anggoro menambahkan bahwa transaksi pembayaran iuran kini juga lebih cepat dan lengkap dengan beragam pilihan e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi. Tak hanya itu saat ini juga tersedia pilihan autodebet yang semakin memberikan kemudahan bagi peserta.

Bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut, peserta harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.

Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama, isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Kemudian pilih jenis program dan durasi perlindungan. Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.

Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)