Harga Pertamax Tak Ada Subsidi Silang, Dirut Pertamina Curhat: Kita yang Tanggung Beban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Nicke Widyawati membantah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual masih di subsidi oleh pemerintah. Meskipun, dia menyatakan harga Pertamax masih diintervensi pemerintah supaya tidak mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Nicke mengatakan, bahwa campur tangan harga yang dilakukan pemerintah terhadap Pertamax itu semata supaya dampak gejolak harga minyak dunia tidak langsung direspons masyarakat dengan cara berbondong-bondong berailh ke Pertalite. Karenanya, Pertamina yang menanggung selisih harganya.
"Khusus Pertamax, selisihnya itu yang menanggung Pertamina, jadi tidak diganti (pemerintah)," kata Dirut Pertamina, Nicke saat rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Nicke mengatakan, selisih antara harga pasaran dengan harga yang dijual terhadap Pertamax harus ditanggung sendiri oleh Pertamina. Sebab berdasarkan regulasinya, Pertamax tidak termasuk ke dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), melainkan Jenis BBM Umum (JBU).
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sesuai dengan aturan itu, maka Harga Jual Eceran JBU ditetapkan oleh Badan Usaha, namun pemerintah menetapkan formula Batas Atas sebagai upaya pengendalian harga di konsumen.
"JBT solar, JBKP adalah pertalite, jadi untuk Pertamax JBU secara aturan. Tapi kalau itu disesuaikan ke harga pasar, itu akan semua pindah ke Pertalite," ujar Nicke.
Nicke mengatakan, biaya yang ditanggung untuk menjual Pertamax ini pun murni dialokasikan dalam anggaran perseroan, karena tidak adanya subsidi silang. Ini katanya harus ditanggung pertamina karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Enggak ada subsidi silang, dan sebagainya, itu kita lakukan. Itulah BUMN, yang membedakan. Karena kita harus juga menjaga daya beli masyarakat. Itu beban Pertamina," ucap Nicke.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah terpaksa ikut menyubsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax sepanjang tahun ini. Padahal BBM jenis Pertamax milik PT Pertamina (Persero) bukan jenis BBM bersubsidi.
Sri Mulyani mengatakan, subsidi diberikan karena tekanan harga minyak dunia yang terus melambung tinggi diluar proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2022 maupun proyeksi dari Energy Information Administration (EIA) serta konsensus pasar.
"Jadi bahkan Pertamax sekalipun yang dikonsumsi oleh mobil-mobil biasanya bagus, berarti pemiliknya mampu, itu setiap liternya dapat subsidi," kata dia.
Nicke mengatakan, bahwa campur tangan harga yang dilakukan pemerintah terhadap Pertamax itu semata supaya dampak gejolak harga minyak dunia tidak langsung direspons masyarakat dengan cara berbondong-bondong berailh ke Pertalite. Karenanya, Pertamina yang menanggung selisih harganya.
"Khusus Pertamax, selisihnya itu yang menanggung Pertamina, jadi tidak diganti (pemerintah)," kata Dirut Pertamina, Nicke saat rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Nicke mengatakan, selisih antara harga pasaran dengan harga yang dijual terhadap Pertamax harus ditanggung sendiri oleh Pertamina. Sebab berdasarkan regulasinya, Pertamax tidak termasuk ke dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), melainkan Jenis BBM Umum (JBU).
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sesuai dengan aturan itu, maka Harga Jual Eceran JBU ditetapkan oleh Badan Usaha, namun pemerintah menetapkan formula Batas Atas sebagai upaya pengendalian harga di konsumen.
"JBT solar, JBKP adalah pertalite, jadi untuk Pertamax JBU secara aturan. Tapi kalau itu disesuaikan ke harga pasar, itu akan semua pindah ke Pertalite," ujar Nicke.
Nicke mengatakan, biaya yang ditanggung untuk menjual Pertamax ini pun murni dialokasikan dalam anggaran perseroan, karena tidak adanya subsidi silang. Ini katanya harus ditanggung pertamina karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Enggak ada subsidi silang, dan sebagainya, itu kita lakukan. Itulah BUMN, yang membedakan. Karena kita harus juga menjaga daya beli masyarakat. Itu beban Pertamina," ucap Nicke.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah terpaksa ikut menyubsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax sepanjang tahun ini. Padahal BBM jenis Pertamax milik PT Pertamina (Persero) bukan jenis BBM bersubsidi.
Sri Mulyani mengatakan, subsidi diberikan karena tekanan harga minyak dunia yang terus melambung tinggi diluar proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2022 maupun proyeksi dari Energy Information Administration (EIA) serta konsensus pasar.
"Jadi bahkan Pertamax sekalipun yang dikonsumsi oleh mobil-mobil biasanya bagus, berarti pemiliknya mampu, itu setiap liternya dapat subsidi," kata dia.
(akr)