Mendag Ingatkan Pedagang dan Konsumen Patuhi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan tetap dibukanya pasar rakyat di era new normal untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok dan barang penting bagi masyarakat. Untuk itu, Mendag terus mengingatkan pedagang dan konsumen mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan ketat guna memutus penyebaran Covid-19.
"Pasar rakyat harus mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19," tegas Mendag Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Mendag melanjutkan, Presiden Joko Widodo pun mewanti-wanti agar pembukaan aktivitas ekonomi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penerapan protokol kesehatan di era new normal, khususnya di sektor perdagangan.
(Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Mulai Dibuka, Mendag Paparkan Protokol yang Harus Dipatuhi)
Di sisi lain, Kemendag meminta pemerintah daerah turut menjaga stabilitas harga bapok dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di pasar rakyat. Dari pantauan Kemendag, di era new normal, sejumlah harga sembako di daerah relatif stabil.
Khusus gula pasir, harga di tingkat pedagang eceran saat ini sudah sesuai dengan ketentuan HET yaitu antara Rp12.000-12.500/kg. Selain itu, pasokan di pasar juga relatif lancar dengan harga tebus pedagang sebesar Rp11.300/kg.
Berdasarkan hasil pantauan harga beras medium berkisar Rp10.000-11.000/kg, gula pasir Rp12.000-12.500/kg, daging ayam Rp37.000/kg, telur Rp24.000/kg, cabai merah keriting Rp10.000-15.000/kg, cabai merah besar Rp20.000/kg, cabai rawit merah Rp17.000-20.000/kg, bawang merah Rp30.000-40.000/kg, bawang putih hainan Rp12.000-16.000/kg, dan bawang bombai Rp12.000-20.000/kg.
Menteri Agus menegaskan, Kemendag sudah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Berdasarkan panduan tersebut, di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
"Pasar rakyat harus mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19," tegas Mendag Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Mendag melanjutkan, Presiden Joko Widodo pun mewanti-wanti agar pembukaan aktivitas ekonomi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penerapan protokol kesehatan di era new normal, khususnya di sektor perdagangan.
(Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Mulai Dibuka, Mendag Paparkan Protokol yang Harus Dipatuhi)
Di sisi lain, Kemendag meminta pemerintah daerah turut menjaga stabilitas harga bapok dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di pasar rakyat. Dari pantauan Kemendag, di era new normal, sejumlah harga sembako di daerah relatif stabil.
Khusus gula pasir, harga di tingkat pedagang eceran saat ini sudah sesuai dengan ketentuan HET yaitu antara Rp12.000-12.500/kg. Selain itu, pasokan di pasar juga relatif lancar dengan harga tebus pedagang sebesar Rp11.300/kg.
Berdasarkan hasil pantauan harga beras medium berkisar Rp10.000-11.000/kg, gula pasir Rp12.000-12.500/kg, daging ayam Rp37.000/kg, telur Rp24.000/kg, cabai merah keriting Rp10.000-15.000/kg, cabai merah besar Rp20.000/kg, cabai rawit merah Rp17.000-20.000/kg, bawang merah Rp30.000-40.000/kg, bawang putih hainan Rp12.000-16.000/kg, dan bawang bombai Rp12.000-20.000/kg.
Menteri Agus menegaskan, Kemendag sudah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Berdasarkan panduan tersebut, di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.