Kontribusinya Dinilai Minim, Tiga Gubernur Sepakat Tak Perpanjang Izin Kontrak Karya PT Vale
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga gubernur di wilayah Sulawesi sepakat tidak memperpanjang izin kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk . Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Komisi VII DPR, Kamis (8/9/2022).
Para gubernur meminta, konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Gubernur Andi Sudirman mengatakan bahwa keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulawesi Selatan. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
Jika konsesi lahan Vale dapat dikelola oleh BUMD, kata dia, maka pemda akan siap mengontrol untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami mempertahankan ini bukan karena kami gubernur, tidak. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat,” kata Andi.
Andi menuturkan, Sulawesi Selatan memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung. Menurutnya, segenap pemangku kepentingan di daerah harus terlibat.
"Kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri, kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tutur Andi.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi juga meminta agar tidak memberikan izin perpanjangan kontrak karya PT Vale. Ali Mazi menambahkan, konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah.
"Jadi ini sudah tidak panjang, sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah,” ujarnya.
Hal itu diamini Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang juga mengusulkan pandangan yang sama.
PT Vale Indonesia Tbk merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Pemegang saham terbesar adalah Vale Canada Limited (43,79%) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebesar 20%.
Para gubernur meminta, konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Gubernur Andi Sudirman mengatakan bahwa keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulawesi Selatan. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
Jika konsesi lahan Vale dapat dikelola oleh BUMD, kata dia, maka pemda akan siap mengontrol untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami mempertahankan ini bukan karena kami gubernur, tidak. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat,” kata Andi.
Andi menuturkan, Sulawesi Selatan memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung. Menurutnya, segenap pemangku kepentingan di daerah harus terlibat.
"Kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri, kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tutur Andi.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi juga meminta agar tidak memberikan izin perpanjangan kontrak karya PT Vale. Ali Mazi menambahkan, konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah.
"Jadi ini sudah tidak panjang, sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah,” ujarnya.
Hal itu diamini Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang juga mengusulkan pandangan yang sama.
PT Vale Indonesia Tbk merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Pemegang saham terbesar adalah Vale Canada Limited (43,79%) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebesar 20%.
(uka)