Asuransi dan QRIS Jadi Modal Penting UMKM Jangkau Pasar Online

Jum'at, 09 September 2022 - 23:30 WIB
loading...
Asuransi dan QRIS Jadi Modal Penting UMKM Jangkau Pasar Online
Digitalisasi membuat pelaku UMKM merasakan kemudahan untuk menjangkau pasar online. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perlindungan usaha jadi modal penting meningkatkan usaha pelaku UMKM naik kelas. Hal itu guna memitigasi risiko yang tidak terduga bagi perkembangan UMKM.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mendukung penuh usulan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih didalam sebuah draft. Hal itu pernting guna memajukan perlindungan bagi pelaku UMKM.

"Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM, kami khususnya di Partai Golkar ingin sekali memperjuangkan UMKM ini untuk mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan, Jadi afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat permanen," ujarnya dalam acara webinar bertajuk UMKM Goes To Digital Market, Kamis (8/9/2022).



Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang ini merupakan sebagai upaya yang serius di mana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara baik itu pemerintah kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter. Di mana dari sisi moneter nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM sehingga bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.

"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," tuturnya.

Kemudian, tambahnya, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech, akan sistematis terintegrasi dan salah satu media finansial yang dapat diakses oleh usaha kecil dan ultra mikro serta masyarakat luas.

"Di dalam undang PPSK itu poin-poin pemikiran kami itu akan kami perjuangkan akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga dan bagaimana kami ingin menghadirkan afirmasi kebijakan negara untuk masyarakat secara luas terstruktur dan kemudian memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional kita," imbuhnya.

Direktur Utama BRI Insurance Fankar Umran mengungkapkan masih banyak UMKM yang belum memproteksikan usahanya atau melakukan manejemen resiko untuk usaha mereka. Padahal menurut Fankar, UMKM merupakan sebuah usaha perorangan yang masih rentan kebangkrutan dan sulit bangkit apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Menurutnya, hal ini masih sering dilupakan oleh semua pelaku usaha, atau bahkan menjadi sesuatu hal yang dikesampingkan.

"Selama ini, UMKM diakui selalu bicara pada dua hal, yaitu soal mendampingi dan berikan susbidi kredit atas usaha dan kemudahan, kemudian pilar kedua soal pembiayaan, maka pembiayaan modal dari perbankan, nah dari sini ada yang dilupakan dan akan disampaikan, yaitu soal proteksi," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)