Tarif Ojek Online Seluruh Aplikator Naik Dini Hari Nanti, Menhub Buka Suara

Sabtu, 10 September 2022 - 21:45 WIB
loading...
Tarif Ojek Online Seluruh Aplikator Naik Dini Hari Nanti, Menhub Buka Suara
Menhub Budi Karya Sumadi menekankan, tarif ojol (ojek online) akan mulai resmi naik pada Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi menekankan, tarif ojol ( ojek online ) akan mulai resmi naik pada Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022.



Hal itu disampaikan Menhub saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, dimana Ia juga menerangkan, kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.

"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022), seluruh aplikator," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022).

Menhub menuturkan terkait adanya kemunduran jadwal, hal itu disebabkan masih adanya proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022 silam.

"Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan," kata Menhub.



Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru memutuskan untuk menaikkan tarif ojol, yang sebelumnya dijadwalkan per 10 September 2022.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33%, batas atas 6% dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.

Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)