Harga Barang Bakal Naik 13%, Pemerintah Diminta Siapkan Bansos dan Naikkan Upah Minimum

Senin, 12 September 2022 - 10:18 WIB
loading...
Harga Barang Bakal Naik...
Imbas harga BBM naik, diperkirakan akan terjadi kenaikan harga produk sekitar 12-13% dari harga semula. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengusaha mulai ancang-ancang menaikkan harga barang dan jasa menyusul naiknya harga Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi sejak awal bulan ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengakui kenaikan harga BBM pasti akan memicu kenaikan harga di sejumlah sektor terutama transportasi dan logistik.

Akibat biaya logistik yang naik, barang dan jasa juga akan terkerek naik. Menurut dia, tidak ada cara lain untuk menanggung konsekuensi ini bersama.

"Dengan kontribusi BBM terhadap inflasi sebesar 4% pada Juli 2022, maka penyesuaian kenaikan harga produk sekitar 12-13% dari harga semula," ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/9/2022).



Berdasarkan perhitungan Kadin, industri berskala besar dan sedang tidak akan terlalu terdampak karena selama ini menggunakan BBM non subsidi.

Namun, untuk skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tentu akan langsung menyesuaikan, sehingga perlu insentif seperti subsidi bunga KUR, insentif pajak hingga permodalan.

Menurut dia, dampak kenaikan harga BBM ini juga bakal memengaruhi produktivitas perusahaan yang terancam mengalami penurunan jika dampaknya menggerus daya beli masyarakat. Sebab, masyarakat bakal mengeluarkan uang lebih banyak untuk kebutuhan BBM.



Selain itu pemerintah juga diminta harus segera menyesuaikan upah minimum untuk para pekerja/buruh karena otomatis ada pengeluaran yang meningkat untuk konsumsi BBM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)