Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Kemenhub, Pelopor di K/L

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:57 WIB
loading...
Mobil Listrik Jadi Kendaraan...
Menhub Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Hal ini menandai Kemenhub menjadi kementerian pertama yang menggunakan kendaraan dinas listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan Test Drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta pada Rabu (17/12) sore. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi kementerian pertama yang menggunakan kendaraan dinas listrik.

“Saya sudah pernah berjanji bahwa Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di tahun 2020, dan saya bahagia, karena hari ini tercapai," kata Menhub Budi saat memberikan sambutan.

(Baca Juga: Ini 4 Tantangan Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia )

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Menhub juga menambahkan akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari.

Dalam sambutannya, Menhub juga memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat. Harapannya, rencana penggunaan kendaraan dinas listrik dapat diikuti oleh jajaran lain di Kementerian Perhubungan.

“Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai ke semuanya,” ujarnya.

(Baca Juga: Investasi USD2 Miliar, Airlangga Sambut Baik Pengembangan Kendaraan Listrik Toyota di RI )

Sebelum memberikan kata sambutan, Menhub Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan dengan mobil listrik berplat RI 35.

Kemenhub merencanakan setidaknya 100 unit mobil listrik akan menjadi mobil operasional, dan 6 motor listrik saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.

Kebijakan ini termasuk dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)