Dampak Kenaikan Harga BBM, Gapasdap Minta Pemerintah Selamatkan Industri Penyeberangan
Jum'at, 16 September 2022 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penuh Gairah, Garuda Nusantara Siap Tempur Hadapi Hong Kong U-19
Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79%, dan rencananya akan mulai berlaku tiga hari ke depan sejak tarif tersebut ditandatangani Menurut perhitungan Gapasdap, besaran kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan.
Gapasdap meminta kenaikan sebesar 35,4%, dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat harga BBM. Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap mengaku masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.
Selain itu, Gapasdap juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti pembebasan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Hendak Demo saat Presiden Jokowi Melintas, Seorang Mahasiswa Babak Belur Dihajar Warga
Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79%, dan rencananya akan mulai berlaku tiga hari ke depan sejak tarif tersebut ditandatangani Menurut perhitungan Gapasdap, besaran kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan.
Gapasdap meminta kenaikan sebesar 35,4%, dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat harga BBM. Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap mengaku masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.
Selain itu, Gapasdap juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti pembebasan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Hendak Demo saat Presiden Jokowi Melintas, Seorang Mahasiswa Babak Belur Dihajar Warga
Lihat Juga :