Gaji UMR Bisa Dapat BSU? Cek di Sini Biar Tahu

Jum'at, 16 September 2022 - 21:37 WIB
loading...
Gaji UMR Bisa Dapat...
Sejumlah pekerja konstruksi beristirahat di trotoar kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, aturan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU bukan hanya untuk para pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta per bulan, namun pekerja yang memiliki mendapatkan gaji di bawah atau setara upah minimum kota juga bisa menikmatinya.

"Misalnya contoh upah minimum temen-temen pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU, karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai upah minimum UMK," kata dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Buruan Cek Rekening Himbara, BSU Sudah Cair Buat 4,36 Juta Pekerja

Menaker menjelaskan, para penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022.

Sehingga, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun 2022.



Meski demikian, masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah menjadi salah satu penerima BSU atau tidak melalui situs yang sudah disediakan oleh Kemnaker. Mengutip laman resmi Kemnaker, berikut langkah-langkahnya:

1. Mengunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun, apabila belum memiliki akun, maka masyarakat perlu daftar terlebih dahulu, dengan mengisi form dan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
3. Setelah mendaftar masyarakat bisa langsung login, ke akun SIAPkerja Rekanaker
4. Lengkapi profile, dengan mengisi form data diri yang sudah disediakan
5. Cek notifikasi, akan ada notifikasi pemberitahuan jika akun yang didaftarkan menjadi penerima BSU.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved