Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Pejuang Kreatif, Sandiaga Uno: Kemenparekraf dan IZIN.co.id Kolaborasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kolaborasi dengan IZIN.co.id, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) Republik Indonesia mendorong para pelaku ekonomi kreatif naik kelas lewat program Pejuang Kreatif.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Disaksikan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno dan Direktur IZIN.co.id, Verliena Tandiono yang didampingi COO & Co-founder IZIN.co.id, Debora Harijanto di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga Uno menyampaikan latar belakang kolaborasi. Di antaranya memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif mendapatkan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pentingnya perlindungan atas hak kekayaan intelektual dijelaskannya sangat penting. Mengingat sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar Rp 1.105 triliun terhadap PDB Indonesia.
"Sangat penting, dengan didaftarkannya HKI atas karya mereka, negara dapat memberikan perlindungan hukum dari kreasi yang mereka sudah bangun," ungkap Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing with Sandi Uno di Kantor Kemenparekraf, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
"Dengan bukti berupa sertifikat atau bukti daftar HKI, Pejuang Kreatif dapat menunjukkan kredibilitas mereka sebagai pemegang HKI yang mereka karyakan," tambahnya.
Sementara itu, Christian Sugiono selaku Direktur Pengembangan Bisnis IZIN.co.id mengakui maraknya pelanggaran HKI di Indonesia. Banyak hasil karya para pelaku kreatif digunakan pihak lain tanpa izin, bahkan dijiplak tanpa sepengetahuan mereka. Akibatnya, para pelaku ekonomi kreatif mengalami kerugian dan kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pelaku usaha bidang kreatif.
"IZIN.co.id bersama Kemenparekraf hadir dan berperan aktif guna membantu menggalakkan pentingnya perlindungan HKI bagi para Pejuang Kreatif, sehingga mereka dapat berkarya dengan maksimal tanpa perlu mengkhawatirkan pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan hasil usaha dan karya mereka," ungkap Christian Sugiono.
“Kami menyadari potensi dari ekonomi kreatif ini akan sangat besar dan dapat berkembang dengan sangat baik ke depannya jika didukung dengan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi para Pejuang Kreatif," tambahnya.
Bersamaan dengan penandatanganan MoU, IZIN.co.id juga memberikan beasiswa bagi 150 orang Pejuang Kreatif terpilih untuk mendapatkan layanan bantuan pengurusan perizinan, layanan konsultasi perizinan dan HKI, virtual office untuk domisili usaha.
“Persyaratan untuk mendapatkan beasiswa ini, cukup dengan mendaftarkan diri pada website www.pejuangkreatif.id yang akan segera tayang dan belum pernah memiliki badan usaha sebelumnya," tutur Debora Harijanto.
Seperti diketahui, IZIN.co.id berdiri sejak tahun 2012 yang bergerak di bidang penyedia legalitas seperti pendirian usaha Perusahaan dan Perorangan, pengurusan perizinan usaha, pendaftaran HKI (pendaftaran merek, hak cipta, desain industri dan paten) sampai dengan penyedia layanan pengurusan pajak dan pembuatan kontrak bisnis berbasis digital.
IZIN.co.id telah meraih penghargaan MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) atas Pengurusan Legalitas Usaha Berbasis Digital Dengan Klien Terbanyak. Berbekal pengalaman dan dukungan dari Kemenparekraf, IZIN.co.id akan berkontribusi dalam memberikan bantuan edukasi dan konsultasi dengan cara yang mudah dipahami kepada seluruh Pejuang Kreatif di Indonesia.
Selanjutnya memberikan konsultasi 24/7 jam melalui www.pejuangkreatif.id untuk berkonsultasi seputar legalitas usaha, perizinan usaha dan perlindungan hukum dan HKI terhadap karya mereka serta memberikan edukasi melalui konten digital dan sosial media.
Sebagai bentuk kolaborasi pertama, IZIN.co.id akan mengikuti dan menjadi bagian dari acara World Conference on Creative Economy yang akan diadakan di Bali International Convention Centre pada 5-7 Oktober 2022.
Lewat kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu pencapaian 1,1 juta lapangan pekerjaan baru dan diharapkan Pejuang Kreatif di Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses edukasi dan konsultasi, sehingga karya-karya anak bangsa dapat memiliki proteksi hukum.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Disaksikan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno dan Direktur IZIN.co.id, Verliena Tandiono yang didampingi COO & Co-founder IZIN.co.id, Debora Harijanto di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga Uno menyampaikan latar belakang kolaborasi. Di antaranya memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif mendapatkan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pentingnya perlindungan atas hak kekayaan intelektual dijelaskannya sangat penting. Mengingat sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar Rp 1.105 triliun terhadap PDB Indonesia.
"Sangat penting, dengan didaftarkannya HKI atas karya mereka, negara dapat memberikan perlindungan hukum dari kreasi yang mereka sudah bangun," ungkap Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing with Sandi Uno di Kantor Kemenparekraf, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
"Dengan bukti berupa sertifikat atau bukti daftar HKI, Pejuang Kreatif dapat menunjukkan kredibilitas mereka sebagai pemegang HKI yang mereka karyakan," tambahnya.
Sementara itu, Christian Sugiono selaku Direktur Pengembangan Bisnis IZIN.co.id mengakui maraknya pelanggaran HKI di Indonesia. Banyak hasil karya para pelaku kreatif digunakan pihak lain tanpa izin, bahkan dijiplak tanpa sepengetahuan mereka. Akibatnya, para pelaku ekonomi kreatif mengalami kerugian dan kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pelaku usaha bidang kreatif.
"IZIN.co.id bersama Kemenparekraf hadir dan berperan aktif guna membantu menggalakkan pentingnya perlindungan HKI bagi para Pejuang Kreatif, sehingga mereka dapat berkarya dengan maksimal tanpa perlu mengkhawatirkan pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan hasil usaha dan karya mereka," ungkap Christian Sugiono.
“Kami menyadari potensi dari ekonomi kreatif ini akan sangat besar dan dapat berkembang dengan sangat baik ke depannya jika didukung dengan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi para Pejuang Kreatif," tambahnya.
Bersamaan dengan penandatanganan MoU, IZIN.co.id juga memberikan beasiswa bagi 150 orang Pejuang Kreatif terpilih untuk mendapatkan layanan bantuan pengurusan perizinan, layanan konsultasi perizinan dan HKI, virtual office untuk domisili usaha.
“Persyaratan untuk mendapatkan beasiswa ini, cukup dengan mendaftarkan diri pada website www.pejuangkreatif.id yang akan segera tayang dan belum pernah memiliki badan usaha sebelumnya," tutur Debora Harijanto.
Seperti diketahui, IZIN.co.id berdiri sejak tahun 2012 yang bergerak di bidang penyedia legalitas seperti pendirian usaha Perusahaan dan Perorangan, pengurusan perizinan usaha, pendaftaran HKI (pendaftaran merek, hak cipta, desain industri dan paten) sampai dengan penyedia layanan pengurusan pajak dan pembuatan kontrak bisnis berbasis digital.
IZIN.co.id telah meraih penghargaan MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) atas Pengurusan Legalitas Usaha Berbasis Digital Dengan Klien Terbanyak. Berbekal pengalaman dan dukungan dari Kemenparekraf, IZIN.co.id akan berkontribusi dalam memberikan bantuan edukasi dan konsultasi dengan cara yang mudah dipahami kepada seluruh Pejuang Kreatif di Indonesia.
Selanjutnya memberikan konsultasi 24/7 jam melalui www.pejuangkreatif.id untuk berkonsultasi seputar legalitas usaha, perizinan usaha dan perlindungan hukum dan HKI terhadap karya mereka serta memberikan edukasi melalui konten digital dan sosial media.
Sebagai bentuk kolaborasi pertama, IZIN.co.id akan mengikuti dan menjadi bagian dari acara World Conference on Creative Economy yang akan diadakan di Bali International Convention Centre pada 5-7 Oktober 2022.
Lewat kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu pencapaian 1,1 juta lapangan pekerjaan baru dan diharapkan Pejuang Kreatif di Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses edukasi dan konsultasi, sehingga karya-karya anak bangsa dapat memiliki proteksi hukum.
(akr)