Rebut Peluang Pasar 202 Juta Pengguna Internet, Simak Kiat Bisnis Online Bagi Pemula
Selasa, 20 September 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
“Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Jadi, harus mau berusaha, sabar, kreatif, pantang menyerah. Selain itu, perluas minat dan wawasan terhadap dunia digital. Jangan pernah capek untuk belajar dan jangan patah semangat,” tandasnya dalam webinar yang khususnya ditujukan untuk komunitas masyarakat Sulawesi.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Mafindo wilayah Malang Anandito Birowo menambahkan, salah satu aspek penting dari bisnis atau produk adalah keberadaan logo, yaitu sebuah simbol yang terdiri dari tulisan dan gambar, sebagai gambaran sebuah bisnis.
Saat membangun sebuah bisnis online, kata dia, banyak orang mengabaikan keberadaan logo. Umumnya mereka hanya fokus pada bagaimana menjalankan bisnis itu sendiri agar berhasil dan mengabaikan pentingnya sebuah logo untuk bisnis yang sedang dijalankan.
Padahal, dalam membangun bisnis online, logo produk merupakan aset penting untuk menarik kepercayaan konsumen terhadap usaha atau bisnis kita.
Anandito menjelaskan, logo memiliki sejumlah manfaat. Antara lain membedakan suatu bisnis dengan kompetitor, sebagai identitas resmi bisnis, bahkan bisa mempengaruhi psikologi pelanggan.
“Logo bisa mengingatkan pelanggan tentang kesan atau kualitas suatu produk, usaha atau bisnis. Saat melihat logo itu mereka jadi teringat kualitasnya bagaimana, harganya seperti ini, mau balik lagi atau tidak?” tuturnya.
Baca juga: Israel Jadi Negara Terbaik Kualitas Hidup Digital, Indonesia Nomor 72
Dia lantas memberikan tips dalam membuat logo usaha. Pertama, pahami karakter logo produk karena logo merupakan identitas khusus untuk produk yang akan dipasarkan.
Kedua, pahami dasar pembuatan logo. Buatlah logo yang sederhana, mudah dikenal, diingat dan tidak norak saat dilihat. Desain logo harus bisa bertahan untuk waktu yang lama dan brand yang tercipta tidak berubah-ubah, serta sejalan dengan tujuan produk usaha yang akan dibangun.
Ketiga, tentukan jenis logo yang akan dibuat dan cari referensi, bukannya menjiplak. Keempat, gunakan software atau aplikasi untuk membuat logo.
“Tak kalah penting, daftarkan logo produk atau merek kita agar mendapat perlindungan hukum. Jangan sampai sudah susah-susah bikin logo tapi tidak didaftarkan, nanti menyesal kalau ada pesaing masuk dengan logo hampir sama dan logo kita bisa diklaim. Untuk mendaftar biayanya Rp1,8 juta tapi kalau jalur UMKM sekitar Rp500.000 bahkan bisa jadi gratis,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Mafindo wilayah Malang Anandito Birowo menambahkan, salah satu aspek penting dari bisnis atau produk adalah keberadaan logo, yaitu sebuah simbol yang terdiri dari tulisan dan gambar, sebagai gambaran sebuah bisnis.
Saat membangun sebuah bisnis online, kata dia, banyak orang mengabaikan keberadaan logo. Umumnya mereka hanya fokus pada bagaimana menjalankan bisnis itu sendiri agar berhasil dan mengabaikan pentingnya sebuah logo untuk bisnis yang sedang dijalankan.
Padahal, dalam membangun bisnis online, logo produk merupakan aset penting untuk menarik kepercayaan konsumen terhadap usaha atau bisnis kita.
Anandito menjelaskan, logo memiliki sejumlah manfaat. Antara lain membedakan suatu bisnis dengan kompetitor, sebagai identitas resmi bisnis, bahkan bisa mempengaruhi psikologi pelanggan.
“Logo bisa mengingatkan pelanggan tentang kesan atau kualitas suatu produk, usaha atau bisnis. Saat melihat logo itu mereka jadi teringat kualitasnya bagaimana, harganya seperti ini, mau balik lagi atau tidak?” tuturnya.
Baca juga: Israel Jadi Negara Terbaik Kualitas Hidup Digital, Indonesia Nomor 72
Dia lantas memberikan tips dalam membuat logo usaha. Pertama, pahami karakter logo produk karena logo merupakan identitas khusus untuk produk yang akan dipasarkan.
Kedua, pahami dasar pembuatan logo. Buatlah logo yang sederhana, mudah dikenal, diingat dan tidak norak saat dilihat. Desain logo harus bisa bertahan untuk waktu yang lama dan brand yang tercipta tidak berubah-ubah, serta sejalan dengan tujuan produk usaha yang akan dibangun.
Ketiga, tentukan jenis logo yang akan dibuat dan cari referensi, bukannya menjiplak. Keempat, gunakan software atau aplikasi untuk membuat logo.
“Tak kalah penting, daftarkan logo produk atau merek kita agar mendapat perlindungan hukum. Jangan sampai sudah susah-susah bikin logo tapi tidak didaftarkan, nanti menyesal kalau ada pesaing masuk dengan logo hampir sama dan logo kita bisa diklaim. Untuk mendaftar biayanya Rp1,8 juta tapi kalau jalur UMKM sekitar Rp500.000 bahkan bisa jadi gratis,” ujarnya.
Lihat Juga :