Rebut Peluang Pasar 202 Juta Pengguna Internet, Simak Kiat Bisnis Online Bagi Pemula
Selasa, 20 September 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, kreator konten sekaligus dosen Andi Asyhary J Arsyad menekankan pentingnya perizinan usaha online agar bisnis yang dijalankan terlindungi dan lebih mudah berkembang serta bisa mendapat kepercayaan dari mitra bisnis maupun konsumen.
Terkait izin usaha ini telah diatur antara lain melalui PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Permendag No.50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Ada 3 hal yang mengintai usaha online tanpa izin yaitu kredibilitas diragukan, tidak aman, dan akan mendapatkan sanksi dari pajak. Banyak bisnis online yang dikabarkan tidak bayar pajak. Kalau kita mengurus perizinan, masalah pajak ini otomatis terintegrasi ke dalam sistem,” tuturnya.
Andi lantas membeberkan mekanisme pengurusan surat izin usaha perdagangan online yang saat ini semakin mudah karena sudah satu pintu melalui online single submission (OSS) dan prosesnya sangat cepat.
Caranya, masuk pada laman https://oss.go.id/ atau menginstal aplikasi OSS Indonesia, membuat atau mendaftarkan akun, menyiapkan berkas pendukung, dan mengisi beberapa formulir misalnya terkait pengkategorian usaha.
Setelah mengisi semua form, akan terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang bisa diunduh atau dicetak.
“Semoga ke depan tidak lagi merasa mengurus surat izin ribet, akan dilempar sana-sini, apalagi bayar mahal. Dengan OSS ini akan lebih mudah, cara pakai websitenya pun mudah,” tandasnya.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Kominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
Terkait izin usaha ini telah diatur antara lain melalui PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Permendag No.50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Ada 3 hal yang mengintai usaha online tanpa izin yaitu kredibilitas diragukan, tidak aman, dan akan mendapatkan sanksi dari pajak. Banyak bisnis online yang dikabarkan tidak bayar pajak. Kalau kita mengurus perizinan, masalah pajak ini otomatis terintegrasi ke dalam sistem,” tuturnya.
Andi lantas membeberkan mekanisme pengurusan surat izin usaha perdagangan online yang saat ini semakin mudah karena sudah satu pintu melalui online single submission (OSS) dan prosesnya sangat cepat.
Caranya, masuk pada laman https://oss.go.id/ atau menginstal aplikasi OSS Indonesia, membuat atau mendaftarkan akun, menyiapkan berkas pendukung, dan mengisi beberapa formulir misalnya terkait pengkategorian usaha.
Setelah mengisi semua form, akan terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang bisa diunduh atau dicetak.
“Semoga ke depan tidak lagi merasa mengurus surat izin ribet, akan dilempar sana-sini, apalagi bayar mahal. Dengan OSS ini akan lebih mudah, cara pakai websitenya pun mudah,” tandasnya.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Kominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
(ind)
Lihat Juga :